BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke beragam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kasus yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026 itu disebut berkontribusi terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di beragam wilayah Indonesia, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan penyidikan resmi dimulai pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada beragam PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026) dikutip dari Detik.com, Selasa (7/7/26).
Ia mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh PT OBB dan PT PRA dalam proses pemenuhan pasokan batu bara ke beragam PLTU.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT PRA," ujarnya.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan penyidik menduga terjadi manipulasi terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok. Praktik tersebut dinilai mengganggu operasional pembangkit hingga menyebabkan pemadaman listrik di berbagai daerah.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di beragam wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," kata Robertus.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara dan perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujar Robertus.
Dalam mengusut perkara ini, Kortas Tipikor menggandeng beragam lembaga, di antaranya BPK RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana sekaligus menghitung nilai pasti kerugian negara.
"Berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK RI dan PPATK. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," jelasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono memastikan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan, termasuk melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk membantu pemeriksaan aspek teknis di sektor pertambangan.
"Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Syahardiantono.
Ia menambahkan keterangan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu akan membantu pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan.
"Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan," ucapnya.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor juga berencana memanggil pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari total 34 saksi yang dijadwalkan.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," kata Totok.
"Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," pungkasnya.