Tuesday, 07 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pesan Wanita Lewat MiChat, Pemuda di Tulang Bawang Diperas Rp3,5 Juta

07 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Pesan Wanita Lewat MiChat, Pemuda di Tulang Bawang Diperas Rp3,5 Juta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Niat seorang pemuda untuk bertemu perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat justru berujung petaka. Korban berinisial RA (21) menjadi sasaran pemerasan setelah digerebek empat pria saat berada di sebuah kamar kos di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu, korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta setelah diancam akan diarak keliling kampung dengan tuduhan berbuat mesum.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan korban sebelumnya memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan, korban mendatangi kamar kos yang ditempati perempuan tersebut.

"Saat korban berada di dalam kamar dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba empat pria masuk ke kamar. Mereka kemudian menuduh korban telah berbuat mesum dan mengancam akan mengaraknya keliling kampung apabila tidak memberikan uang," kata Apfryyadi, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, para pelaku semula meminta korban menyerahkan uang senilai harga 50 sak semen dan 10 kaleng cat dengan total Rp4.775.000. Uang tersebut disebut sebagai "uang damai" untuk pembangunan daerah lingkungan. Setelah terjadi negosiasi, nominal yang harus dibayarkan korban turun menjadi Rp3,5 juta.

"Pelaku lalu memeriksa saldo rekening korban melalui aplikasi perbankan di telepon genggamnya. Setelah mengetahui korban memiliki saldo yang cukup, pelaku memaksa korban melakukan pembayaran melalui QRIS hingga uang sebesar Rp3,5 juta berpindah ke rekening yang ditunjukkan pelaku," jelas Apfryyadi.

Merasa menjadi korban tindak pidana, RA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar Agung. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu (4/7/2026) malam, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni AA (23) di Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, dan ST (23) di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

"Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,5 juta hasil pemerasan serta satu unit ponsel," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Banjar Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan. Polisi juga menyerukan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang ditemui melalui aplikasi daring, karena modus kejahatan serupa masih kerap terjadi. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari