BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang jerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Pelimpahan perkara diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," kata Rudi Margono.
Menurut Rudi, meski penanganan perkara kini berada di bawah koordinasi Jampidsus, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama jajaran Polri agar penyelesaian perkara berjalan efektif dan transparan.
"Kami akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan jajaran Polri sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Rudi Margono mengungkapkan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F," kata Rudi.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, money changer dan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di kawasan Cilandak.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan nilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai berbagai mata uang asing, serta rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Di rumah mewah kawasan Sentul, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Sementara dari sebuah money changer di Cipete, penyidik menyita uang tunai Rp4,46 miliar serta berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, yuan China, yen Jepang, poundsterling Inggris, won Korea Selatan, hingga baht Thailand.
Sedangkan dari Cafe de'Clan Signature, polisi mengamankan SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan uang tunai Rp259 juta. Penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Cilandak juga menghasilkan penyitaan uang tunai Rp520 juta dan USD133 ribu.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, pengusutan tiga perkara tersebut dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk diungkap dan diproses secara hukum. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujar Budi.
Menurutnya, perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi batu bara PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidikan dilakukan terhadap dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Penggeledahan dilakukan secara serentak di sebagian lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," pungkasnya. (*)