Saturday, 11 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Anggota Komisi III DPR Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati

11 July 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Anggota Komisi III DPR Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara. 

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi sektor batu bara, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI, Falah Amru, menyebut kasus yang menjerat mantan pejabat penegak hukum tersebut sebagai peristiwa yang mencoreng integritas institusi penegak hukum sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat.

"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah.

Falah juga mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengawal jalannya proses hukum. Ia menilai perkara tersebut memiliki dampak yang luas karena berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk persoalan pasokan batu bara yang disebut pernah memengaruhi pasokan listrik nasional serta beragam perkara besar lainnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina. Ia menilai masyarakat semakin kehilangan kepercayaan apabila perkara-perkara korupsi besar justru dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Endang menyampaikan beragam kasus korupsi yang pernah menjadi perhatian publik, seperti perkara PT Asabri, kasus Zarof Ricar, hingga dugaan korupsi kawasan hutan, disebut telah menimbulkan banyak korban yang mengaku mengalami praktik pemerasan. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin melukai rasa keadilan masyarakat.

"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," kata dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara. 

Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari