BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menggarisbawahi proses hukum yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap tidak boleh terhenti meski Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Habiburokhman, pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan melemahnya proses penegakan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara. Dalam proses penyidikan, penyidik menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang telah diakui Febrie Adriansyah sebagai miliknya. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami status dan keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Habiburokhman juga meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI sangat penting agar agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif.
"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," ujarnya.
Ia menilai seluruh institusi penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi secara tegas tanpa pandang bulu.
"Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," tambahnya.
Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga. Ia menggarisbawahi kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan perbuatan individu atau oknum, sehingga tidak boleh menyeret institusi secara keseluruhan maupun memicu ego sektoral.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi," tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan, Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Untuk itu, Komisi III membentuk Tim Pengawas guna memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," pungkas Habiburokhman. (*)