BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
perambahan kawasan hutan di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, yang diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kopi ilegal.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk memetakan titik koordinat lahan yang menjadi objek dugaan perambahan.
Peninjauan tersebut menjadi langkah awal kepolisian untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk mengetahui posisi lahan yang diduga berada di kawasan KRL dan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
agenda pengecekan lapangan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat, Ipda Medi Aryanto, mewakili Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira.
Dalam melakukan peninjauan, Ipda Medi Aryanto didampingi dua anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat, yakni Briptu Randi Ilham Pajar dan Bripda M. Rafif Hafidzan.
Tim kepolisian menyusuri sebagian titik untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang telah dimanfaatkan sebagai perkebunan kopi.
Selain melakukan pengecekan kondisi fisik di lapangan, petugas juga melakukan pendataan titik koordinat guna memastikan posisi dan status kawasan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan tersebut.
Ipda Medi Aryanto menuturkan, peninjauan langsung dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap informasi mengenai adanya aktivitas perkebunan di kawasan yang diduga memiliki status kawasan hutan.
"Kami turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan dan mengetahui titik koordinat lahan yang dilaporkan telah dijadikan sebagai kebun kopi. Semua masih kami lakukan pendalaman,” ujarnya saat diminta keterangan Jumat (28/8/2026).
Data sementara mengenai pihak-pihak yang diketahui menggarap lahan tersebut juga mulai teridentifikasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Lampung Barat, Nowo Wibawono, terdapat sebagian nama yang disebut sebagai penggarap lahan di kawasan KRL.
Nama-nama tersebut yakni Nurman, Joni, Pairin, dan Budi. Keempat nama itu selanjutnya akan menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami dan diklarifikasi oleh pihak kepolisian terkait aktivitas penggarapan lahan di kawasan tersebut.
Sementara untuk lahan yang berada di kawasan TNBBS, terdapat satu nama yang disebut sebagai penggarap berdasarkan keterangan dari Kabid TNBBS Wilayah III Lampung Barat, San Andre Jatmiko.
Pihak yang disebut sebagai penggarap tersebut adalah Sasrus, yang merupakan warga Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Informasi mengenai nama-nama tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Mereka belum dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum adanya proses pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan peninjauan lapangan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat berencana melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diketahui atau disebut menggarap lahan tersebut. Pemanggilan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
“Rencananya minggu depan para penggarap akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami perlu mengetahui aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut dan mendalami informasi yang ada,” kata Medi.
Pemanggilan tersebut akan menjadi tahapan penting untuk mengetahui berbagai persoalan terkait aktivitas perkebunan di lokasi. Polisi akan meminta klarifikasi mengenai sejak kapan lahan mulai digarap, aktivitas yang dilakukan, serta dasar penguasaan atau pemanfaatan lahan tersebut.
Selain meminta keterangan dari para penggarap, kepolisian juga masih akan mencocokkan hasil temuan di lapangan dengan data mengenai batas dan status kawasan.
Pengecekan titik koordinat menjadi penting untuk memastikan apakah kebun kopi tersebut berada di dalam kawasan yang memiliki status perlindungan.
“Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Semua pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Kasus dugaan perambahan ini menjadi perhatian karena menyangkut kawasan KRL dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Aktivitas pembukaan atau pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus berdampak terhadap kelestarian lingkungan.
Karena itu, proses pendalaman tidak hanya berhenti pada penemuan tanaman kopi di lokasi. Aparat perlu memastikan secara menyeluruh status lahan, titik koordinat kawasan, pihak yang menggarap, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Koordinasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan batas kawasan secara akurat. Kepastian mengenai status lahan nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kupas Tuntas dilokasi baru-baru ini masih ditemukan jejak aktivitas pada lahan di wilayah KRL, dimana terdapat bekas pembakaran yang diduga belum lama dilakukan oleh penggarap.
Terlebih kondisi kebun juga masih terawat dan tidak menunjukkan adanya pembiaran terhadap lahan tersebut, artinya para pengelola meskipun sudah dipanggil oleh pihak BRIDA beberapa waktu lalu ternyata masih saja melakukan aktivitas dilahan kebun kopi ilegal tersebut.
Turunnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat ke lokasi menandai dimulainya pendalaman serius terhadap dugaan perambahan kawasan yang dijadikan perkebunan kopi di wilayah Pasar Liwa dan sekitarnya.
Setelah pemetaan lokasi dan pendataan titik koordinat dilakukan, perhatian kini tertuju pada agenda pemanggilan para pihak yang disebut sebagai penggarap pada pekan depan.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas aktivitas perkebunan yang berlangsung serta mengungkap fakta di balik dugaan perambahan kawasan KRL dan TNBBS tersebut.