Saturday, 29 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

HGU Berakhir, Sengketa Lahan 301 Hektare di Way Kanan Belum Tuntas, PTPN I Regional 7 Diminta Selesaikan Hak Warga

29 August 2026 11:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
HGU Berakhir, Sengketa Lahan 301 Hektare di Way Kanan Belum Tuntas, PTPN I Regional 7 Diminta Selesaikan Hak Warga
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

301 hektare di kawasan Umbul Eks Nyapah Reboh, Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali mencuat. Lahan yang selama ini masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 dan dikelola PTPN I Regional 7, dahulu PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang, diklaim belum diselesaikan hak maupun kompensasinya kepada masyarakat hingga masa HGU tersebut berakhir.

Kuasa hukum warga, Gindha Ansori Wayka menuturkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait persoalan tersebut. 

Menurutnya, terdapat beberapa dokumen sejak 1998 hingga 2025 yang menunjukkan bahwa persoalan lahan Umbul Nyapah Reboh telah berulang kali dibahas dan diupayakan penyelesaiannya.

Pihak yang diperjuangkan haknya adalah Edy Setiawan, S.Kom., Gelar St. Raja Mula Jadi, yang disebut sebagai anak tertua almarhum Junardi Gelar St. Raja Marga, Penyimbang Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Gindha, Edy juga ditunjuk untuk mengurus persoalan dana kepedulian atau kompensasi bagi warga Desa Kaliawi terkait pengelolaan lahan sekitar 301 hektare tersebut.

Dokumen 1998 Sebut Hak Masyarakat Belum Diselesaikan

Gindha menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar pihaknya adalah surat PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang Nomor BUMA/7.03/080/98 tertanggal 7 Desember 1998 tentang penyelesaian masalah ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995.

Menurut dia, pada bagian kesimpulan surat tersebut disebutkan bahwa masih terdapat hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan.

Persoalan itu, lanjut Gindha, juga pernah mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pada 27 Agustus 2007, Bupati Way Kanan melalui Surat Nomor 140/400/01-WK/2007 menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mengenai peninjauan HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII.

Gindha menuturkan, dalam surat tersebut Pemkab Way Kanan menyampaikan bahwa terdapat tanah yang belum diganti rugi kepada pemiliknya, tetapi telah masuk dalam HGU perusahaan sehingga dinilai merugikan masyarakat.

“Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting yang menunjukkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan sudah diketahui berbagai pihak,” kata Gindha dalam keterangan tertulisnya.

PTPN Pernah Tawarkan Kompensasi Rp2,5 Juta per Hektare

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 2010.

Menurut Gindha, PTPN VII melalui Surat Nomor 7.7/3/01/2010 tertanggal 16 Februari 2010 mengenai permasalahan lahan Umbul Nyapah Reboh Unit Usaha Bunga Mayang mengemukakan kesediaan memberikan kompensasi kepada warga yang berhak.

Nilai yang disebut dalam surat tersebut sebesar Rp2,5 juta per hektare, berdasarkan hasil pertemuan pada 1 Februari 2010.

Jika dihitung berdasarkan luasan sekitar 301 hektare, nilai tersebut setara sekitar Rp752,5 juta. Namun, angka ini merupakan perhitungan matematis berdasarkan nilai kompensasi yang disebut dalam dokumen 2010 dan luas 301 hektare, bukan nilai kewajiban terkini yang telah ditetapkan secara hukum.

Penyelesaian persoalan tersebut kemudian melibatkan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direksi PTPN VII disebut memberikan kuasa kepada Kejati Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Nomor 7.7/SKK/03/2010 tertanggal 22 Februari 2010 untuk membantu menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

Dalam prosesnya, Kejati Lampung juga disebut telah tiga kali mengirim surat kepada orang tua Edy Setiawan, masing-masing pada 2, 9, dan 16 Januari 2012, dengan perihal Pengambilan Dana Kepedulian untuk Warga Desa Kaliawi.

Meski demikian, menurut Gindha, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian final.

Surat Tahun 2025 Disebut Belum Ditindaklanjuti

Persoalan kembali diupayakan penyelesaiannya pada 2025.

Gindha selaku kuasa hukum menuturkan pihaknya mengirim Surat Nomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025 kepada PTPN I Regional 7 pada 14 Juli 2025.

Surat tersebut berisi permohonan pencairan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi sebagai tindak lanjut atas proses penyelesaian sebelumnya.

Namun hingga kini, menurut Gindha, pihaknya belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.

“Sejak tanah sekitar 301 hektare tersebut masuk dan dikelola dalam HGU Nomor 21 Tahun 1995 hingga masa HGU berakhir, hak klien kami belum diselesaikan,” ujarnya.

Atas dasar rangkaian dokumen tersebut, pihaknya menilai perlu ada kepastian hukum mengenai status tanah sekaligus penyelesaian hak masyarakat yang diklaim belum terpenuhi.

Akan Dilaporkan ke Kapolda dan Dibawa ke ATR/BPN

Gindha menuturkan pihaknya menyiapkan dua langkah lanjutan.

Pertama, persoalan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada Kapolda Lampung untuk meminta penelaahan dan tindak lanjut hukum atas dugaan penguasaan tanah secara melawan hukum.

Kedua, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional .

Mereka akan meminta ATR/BPN memfasilitasi penyelesaian sengketa serta mempertimbangkan persoalan lahan 301 hektare tersebut sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan atau pembaruan hak atas areal yang disengketakan.

“Kami akan meminta agar persoalan hak masyarakat ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses lebih lanjut terhadap HGU di atas tanah tersebut,” kata Gindha.

Menurutnya, penyelesaian diperlukan mengingat persoalan tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan telah melibatkan pemerintah daerah, perusahaan hingga Jaksa Pengacara Negara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari