Saturday, 29 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

683 Titik Panas Terdeteksi di Konsesi Perkebunan dan Hutan Lampung, Walhi Desak Negara Audit Korporasi dan Tata Kelola Kawasan

29 August 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
683 Titik Panas Terdeteksi di Konsesi Perkebunan dan Hutan Lampung, Walhi Desak Negara Audit Korporasi dan Tata Kelola Kawasan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Walhi) Lampung terhadap data titik panasNASA Fire Data periode 23–28 Agustus 2026 menunjukkan sedikitnya 386 titik panas berada di dalam konsesi perkebunan di Provinsi Lampung.

Pada periode yang sama, Walhi Lampung mengidentifikasi 297 titik panas di kawasan hutan, sementara 96 titik panas teridentifikasi berada di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyampaikan, hasil analisa spasial Walhi Lampung memperlihatkan konsentrasi titik panas yang sangat menonjol pada bentang konsesi perkebunan di wilayah utara Lampung, khususnya Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Mesuji, Lampung Tengah dan wilayah sekitarnya.

Sebaran tersebut berada pada berbagai konsesi komoditas, termasuk perkebunan tebu, sawit, dan perkebunan skala besar lainnya. 

Meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Lampung sebagai situasi darurat ekologis yang tidak dapat terus-menerus dijelaskan semata-mata sebagai akibat musim kemarau, cuaca ekstrem, ataupun kelalaian individual masyarakat. 

Sebaran titik panas yang berulang dan terkonsentrasi pada kawasan hutan, kawasan konservasi, serta konsesi perkebunan menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya tata kelola, pengawasan, pencegahan, dan pertanggungjawaban atas wilayah-wilayah yang telah diberikan izin maupun kewenangan pengelolaannya.

Temuan tersebut harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, serta korporasi pemegang izin.

"Bagi Walhi Lampung, keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran. Namun, konsentrasi ratusan hotspot di wilayah konsesi merupakan indikasi yang cukup serius untuk memerintahkan pemeriksaan lapangan, audit kepatuhan, penelusuran riwayat kebakaran, serta penyelidikan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran oleh setiap pemegang izin,” tegas irfan dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Irfan menyebutkan bahwa situasi menjadi semakin serius ketika kebakaran terjadi di Taman Nasional Way Kambas, salah satu bentang konservasi terpenting di Sumatra. Analisis spasial Walhi Lampung bahkan menemukan 96 titik panas di kawasan TNWK sepanjang 23–28 Agustus 2026. 

Dengan demikian, kebakaran Way Kambas tidak boleh dipandang hanya sebagai satu kejadian yang selesai ketika api berhasil dipadamkan. Way Kambas bukan sekadar kawasan hutan. Kawasan ini merupakan habitat penting berbagai satwa liar Sumatera. 

"Kementerian Kehutanan memang mengemukakan gajah sumatera di habitat alami maupun Pusat Konservasi Gajah tidak terdampak langsung kebakaran 21–22 Agustus. Namun ukuran kerusakan ekologis tidak boleh direduksi hanya pada ada atau tidaknya satwa yang mati secara langsung. Kebakaran dapat menghancurkan vegetasi, mengganggu sumber pakan, memfragmentasi habitat, mengubah struktur ekosistem, meningkatkan tekanan terhadap satwa liar, dan dalam jangka panjang dapat memperbesar potensi konflik satwa dengan masyarakat,” jelas dia.

Irfan melanjutkan, temuan 386 titik panas di dalam konsesi perkebunan adalah bagian paling penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Dalam konteks kebakaran pada wilayah usaha, rezim hukum lingkungan Indonesia juga menyediakan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak boleh berhenti pada pencarian pelaku pembakaran di lapangan. Pemerintah harus memeriksa apakah perusahaan telah memiliki dan menjalankan sistem pencegahan kebakaran, sarana-prasarana pengendalian api, sumber air, personel, patroli, sistem deteksi dini, serta langkah konkret untuk memastikan areal konsesinya tidak terbakar. 

"Karena itu, jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling mudah dituduh sementara wilayah konsesi yang dipenuhi hotspot luput dari pemeriksaan serius,” ucapnya.

Walhi Lampung juga mengingatkan bahwa keberadaan hotspot merupakan indikator anomali termal yang perlu diverifikasi menjadi kejadian kebakaran. 

"Oleh sebab itu, data ini justru seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan ground check secara terbuka dan independen, bukan diabaikan karena dianggap belum membuktikan adanya kebakaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari