Friday, 28 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Aliansi Petani Metro Kecewa, Bantuan Banjir Dinilai Tak Sesuai Kesepakatan

28 August 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Aliansi Petani Metro Kecewa, Bantuan Banjir Dinilai Tak Sesuai Kesepakatan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pembagian bantuan sarana produksi pertanian bagi petani terdampak banjir di Kota Metro kembali memunculkan polemik. Alih-alih menjadi titik temu antara pemerintah dan petani, pendistribusian bantuan yang berlangsung di Aula Kecamatan Metro Selatan, Jumat (28/8/2026), justru sempat memanas setelah sebagian perwakilan Aliansi Petani Menggugat (APM) menyampaikan kekecewaan.

Dari pantauan Kupastuntas.co, ketegangan terjadi lantaran petani menilai mekanisme pendistribusian bantuan tidak sesuai dengan kesepakatan dan substansi undangan yang sebelumnya mereka terima. Para petani yang merasa menjadi korban dampak banjir beberapa bulan lalu mempertanyakan mengapa bantuan yang disebut ditujukan bagi petani terdampak justru didistribusikan melalui kelompok-kelompok tani yang belum tentu seluruh anggotanya berada di wilayah terdampak.

Petani terdampak banjir di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Tumiran, menyebutkan pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan bantuan sarana produksi yang diberikan pemerintah. Namun, persoalan muncul pada mekanisme penyaluran yang dinilai tidak menggambarkan komitmen awal untuk memberikan bantuan langsung kepada petani yang benar-benar terdampak.

"Kalau untuk bantuan, saya pikir sudah sesuai, tapi untuk pendistribusiannya itu yang tidak sesuai. Ini tadi juga mengalami gejolak, bantuan mau ditolak oleh aliansi masyarakat petani," kata Tumiran dihadapan awak media, Jum'at (28/8/2026) sore. 

Menurutnya, dalam undangan yang diterima, bantuan tersebut diperuntukkan bagi Aliansi Masyarakat Petani yang terkena dampak. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya kelompok tani yang ikut masuk dalam skema penerima. Kondisi itu menjadi ganjalan karena persoalan utama yang diperjuangkan APM bukan sekadar memperoleh bantuan bibit, pupuk maupun obat pertanian, melainkan penyelesaian atas dampak yang mereka klaim timbul akibat infrastruktur dan pengembangan Bendungan Margatiga.

"Terus terang, saya akan menjelaskan terkait dengan dampak infrastruktur dan pengembangan Bendungan Margatiga itu. Untuk pembagian benih ini ribet. Kami selaku warga masyarakat menuntut hak kami dan kami juga akan menuntut secara hukum. Kami akan terus memperjuangkan ini dan tidak akan lelah," tegasnya.

Kekecewaan serupa disampaikan perwakilan Aliansi Petani Metro Selatan, Suyitno. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Metro yang telah memberikan bantuan kepada petani terdampak banjir. Namun, apresiasi tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan yang selama ini menjadi tuntutan petani, terutama menyangkut kepastian penyelesaian hak mereka.

"Sebelumnya saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang sudah memberikan bantuan kepada aliansi petani yang terdampak banjir. Tapi saya kecewa, kok pembagiannya seperti itu. Itu yang menjadi ganjalan dari saya," ujar Suyitno.

Bagi Suyitno, bantuan sarana produksi hanya menyentuh persoalan di permukaan. Petani membutuhkan kepastian bahwa apabila persoalan banjir kembali terjadi, mereka tidak harus kembali datang meminta bantuan pemerintah setiap kali mengalami kerugian. Karena itu, ia mendesak adanya solusi yang lebih permanen, termasuk menyangkut tuntutan ganti rugi tanah yang selama ini diperjuangkan.

"Belum ada solusi konkret yang diberikan kepada petani. Kalau ada bantuan ini terus nanti ada banjir lagi bagaimana. Apa kita harus meminta bantuan dari Pemerintah Kota Metro lagi. Maka saya kurang puas dengan pola seperti ini. Ke depan kami aliansi petani akan terus berjuang agar harapan para petani dapat terwujud," katanya.

Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, juga memastikan bahwa bantuan yang disalurkan pemerintah tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan. Menurutnya, pemerintah memang patut diapresiasi atas pemberian bantuan, tetapi bantuan tersebut tidak dapat menggugurkan tuntutan petani mengenai penyelesaian persoalan yang lebih mendasar.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro atas itikad baiknya telah memberikan bantuan bibit. Tetapi perlu diketahui juga bahwa petani yang menyiapkan makanan untuk kita semua, pemerintah masih sangat melakukan prosedur-prosedur yang ribet, yang mana tadi kita dengarkan bersama bahwa para petani belum mendapatkan hak-hak mereka atas tuntutan mereka," ujar Tomi.

Pria yang akrab disapa Si Anak Beras tersebut memastikan, proses hukum yang sedang berjalan juga tidak otomatis berhenti hanya karena pemerintah telah memberikan bantuan sarana produksi. Menurut Tomi, sejak awal APM tidak sekadar meminta bantuan pertanian, tetapi menuntut adanya solusi permanen terhadap persoalan yang dialami petani di Metro Selatan.

"Pembagian bantuan hari ini tidak semua petani yang terdampak banjir mendapatkannya, dan apa yang di dapat hari ini juga tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Karena yang kita tuntut seperti di awal adalah kita meminta solusi permanen dari pemerintah agar hak-hak petani bisa dicapai," tegasnya.

Tomi bahkan menilai bantuan benih dan sarana produksi merupakan bentuk kewajiban pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak, bukan jawaban atas seluruh persoalan petani. Ia mengingatkan bahwa apabila akar masalah tidak diselesaikan, bantuan serupa hanya akan menjadi siklus berulang setiap kali terjadi banjir dan kerugian petani.

"Benih yang diberikan hari ini adalah kewajiban pemerintah. Bukan untuk mensejahterakan petani atau menyelesaikan permasalahan di Metro Selatan, karena yang kita tuntut adalah solusi permanen. Banyak petani di Metro Selatan yang terdampak banjir akibat infrastruktur dan pengembangan Bendungan Margatiga," bebernya.

Sementara itu, Plt. Kepala DKP3 Kota Metro, Pipi Puspita Sari, menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan merupakan sarana produksi pertanian yang terdiri dari benih padi, pupuk NPK, pupuk organik cair, serta sarana pengendalian hama tikus berupa belerang dan rodentisida. Pemerintah, kata dia, telah melakukan pendataan terhadap lahan dan petani yang terdampak.

"Ada 116 petani yang sudah terdata. Titik lokasi yang terdampak banjir itu ada 140. Pendataannya berdasarkan sertifikat hak milik dan keterangan tanah, jadi ada 140 titik dengan petaninya 116. Dari jumlah itu total luasnya 55,1 hektare," jelas Pipi.

Pipi menyebutkan pemberian bantuan disesuaikan dengan luasan lahan yang telah terdata. Untuk memudahkan distribusi, penerima dihimpun dalam kelompok, sementara bantuan tetap diperuntukkan bagi masing-masing petani. Di Kelurahan Rejomulyo terdapat sembilan kelompok dan di Sumbersari tujuh kelompok. Adapun kebutuhan benih yang diberikan untuk satu hektare dalam satu musim tanam sebesar 25 kilogram.

Terkait tuntutan ganti rugi lahan, Pipi memastikan Pemerintah Kota Metro tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau membayarkan penggantian lahan yang berkaitan dengan dampak infrastruktur dan pengembangan Bendungan Margatiga. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum. 

"Tuntutan itu kan terutama untuk penggantian lahan. Terkait penggantian lahan itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Metro. Jadi penggantian lahan karena dampak Bendungan Margatiga itu wewenangnya dari BBWS Kementerian PU dan sudah disampaikan ke sana. Teman-teman petani juga sudah menyampaikan ke BBWS," tandasnya. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari