BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Resmob Polres Pesawaran dan Resmob Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit mobil Mitsubishi L300 di wilayah Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni PW, RI dan AS yang diduga berperan sebagai penadah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian kendaraan roda empat milik korban Untung Sugiyanto.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku," kata Kombes Indra, dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di rumah korban di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Saat itu, pelaku diduga merusak bagian engsel pintu pagar rumah korban untuk masuk ke dalam pekarangan.
Pelaku kemudian mengambil satu unit Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BE 8622 AO yang terparkir di samping rumah.
"Pada saat kejadian, kunci kontak dan STNK kendaraan masih berada di dalam mobil sehingga turut dibawa pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung bergerak menuju wilayah Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis (27/8/26) sekitar pukul 03.30 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan PW dan RI. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui keterlibatan dalam pencurian kendaraan roda empat di rumah korban.
Namun, saat hendak diamankan, kedua pelaku diduga hendak melawan petugas dan berusaha melarikan diri, Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas untuk melumpuhkan keduanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AS yang diduga berperan sebagai penadah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone, dua tas berwarna hitam, kunci dan remote mobil bertuliskan Toyota, satu STNK sepeda motor serta sebilah pisau.
Polisi juga menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap dan timbangan yang turut diamankan sebagai barang bukti.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penyidik selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.