BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
pelaku perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan pengungkapan kasus perburuan rusa bermula saat petugas SGA TWNC melakukan patroli di kawasan hutan konservasi pada Senin (18/5/2026) dini hari.
Saat patroli sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendapati beragam orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang.
"Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan," kata Rahmad dikutip Detik.com, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5/2026). Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34).
"Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rahmad.
Rahmad menjelaskan, para pelaku berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah hewan tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori VI.