BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung lakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa atas kasus dugaan penggelapan beragam mobil rental oleh Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Indahayati.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto menyampaikan bahwa sanksi yang akan diperiksa oleh penyidik adalah pihak-pihak yang menguasai mobil rental tersebut.
"Sementara kita akan memanggil saksi-saksi yang menguasai mobil tersebut," kata Ujang saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/9/2026).
Ia mengaku sejauh ini pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terlapor Yunika Indahayati untuk diperiksa. "Kalau terlapor belum kita jadwalkan untuk pemanggilan," ucapnya.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan beragam mobil rental dengan nilai kerugian mencapai Rp1,16 miliar.
Laporan tersebut dibuat dengan nomor laporan polisi LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penggelapan bermula saat Yunika menyewa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Mobil tersebut disewa untuk digunakan selama satu bulan. Setelah itu, terlapor kembali menyewa beragam kendaraan lain secara bertahap.
Adapun kendaraan yang disewa yakni Toyota Avanza warna putih pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.
Dalam prosesnya, beberapa unit kendaraan disebut telah berhasil ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pihak pelapor. Namun, masih terdapat tiga unit mobil yang belum dikembalikan dan disebut berada pada pihak penerima gadai.
Tiga kendaraan tersebut yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Kendaraan itu kini menjadi bagian dari barang bukti Polisi.
Selain kendaraan, pelapor juga menyebut terdapat kewajiban pembayaran uang sewa kendaraan yang belum diselesaikan. Akibatnya, kerugian korban M Debby Diningrat tercatat mengalami kerugian senilai Rp1.163.600.000.
Adapun dua kendaraan yang telah diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.