Thursday, 05 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bukit Langgar Disegel DLH, Akankah Jadi Pelanggar Lingkungan Pertama yang Kena Denda Rp3 Miliar?

05 November 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Bukit Langgar Disegel DLH, Akankah Jadi Pelanggar Lingkungan Pertama yang Kena Denda Rp3 Miliar?
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Aktivitas pengerukan Bukit Langgar di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya dihentikan. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel lokasi tersebut setelah menemukan aktivitas pengerukan yang masih berlangsung meski sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan.

Penyegelan dilakukan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung pada Kamis 5 November 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan sejak September 2026, menyusul pengaduan masyarakat terkait aktivitas pengerukan bukit yang diduga disertai penjualan material tanah.

Kepala DLH Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Wawan Sah menyampaikan, penyegelan dilakukan karena pihak yang beraktivitas di lokasi tidak mengindahkan kesempatan pembinaan yang sebelumnya telah diberikan.

Menurutnya, saat pemeriksaan awal pada 25 September 2026, tim gabungan DLH Lampung, Dinas ESDM Lampung, dan DLH Kabupaten Lampung Selatan menemukan kondisi bukit telah dikeruk menggunakan alat berat hingga membentuk tebing curam dengan ketinggian sekitar 20 meter.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena posisi tebing berdekatan langsung dengan rumah warga.

DLH saat itu masih mengedepankan pendekatan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan pemangkasan dan penataan kembali bukit guna mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Namun, hasil pemeriksaan lanjutan pada 5 November justru menunjukkan aktivitas pengerukan masih berlangsung.

"Ketika tim kembali melakukan pengawasan, masih ditemukan dua unit alat berat excavator yang beroperasi mengeruk bukit. Berdasarkan laporan masyarakat, material hasil pengerukan juga masih diangkut keluar menggunakan truk," ujar Wawan.

Selain persoalan aktivitas pengerukan, warga juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari debu, kondisi jalan yang becek, hingga kekhawatiran terjadinya longsor ketika hujan turun.

Atas temuan tersebut, DLH Provinsi Lampung mengambil tindakan penghentian acara dengan memasang papan segel di lokasi.

Wawan menggarisbawahi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan lingkungan hidup sekaligus perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

"Prinsipnya, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang tidak taat ketentuan lingkungan hidup. Penertiban dilakukan untuk memastikan peraturan perundang-undangan dipatuhi. Keselamatan jiwa manusia dan makhluk hidup lainnya merupakan hal yang utama," tegasnya.

Lantas, apakah aktivitas pengerukan Bukit Langgar yang berujung penyegelan tersebut juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026?

Menanggapi hal itu, Wawan menjelaskan bahwa kewenangan penanganan sanksi administratif terhadap acara tersebut berada di DLH Kabupaten Lampung Selatan.

Sebab, perizinan yang berkaitan dengan aktivitas di Bukit Langgar diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Dengan demikian, penentuan sanksi, termasuk kemungkinan pengenaan denda administratif, menjadi kewenangan DLH Lampung Selatan.

"Berita acara (BA) kita nanti di lampirkan surat ke DLH Lampung Selatan. Nanti mereka yang mengeluarkan sanksi administratif atau denda," ungkapnya.

Di sisi lain, penyegelan Bukit Langgar menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Lampung agar tidak mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terlebih, pemerintah kini memperkuat pengawasan melalui penerapan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran lingkungan hidup dapat dikenai sebagian instrumen sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.

DLH Lampung pun menggarisbawahi pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan setiap acara usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari