BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mulai memberlakukan denda administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup pada 5 November 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi itu mengatur pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup bagi pelaku usaha dan/atau aktivitas di wilayah Provinsi Lampung.
Kepala DLH Lampung Riski Sofyan menyampaikan, sosialisasi regulasi tersebut telah diadakan di Hotel Grand Mercure pada Selasa, 3 November 2026.
aktivitas itu bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus menyamakan persepsi mengenai pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Menurut Riski, Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada 25 Mei 2026 untuk memberikan kepastian hukum.
Kepastian tersebut diwujudkan melalui pendelegasian kewenangan gubernur kepada DLH dalam pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi administratif.
Dalam aturan tersebut, terdapat lima tingkatan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Riski memastikan, DLH tidak menargetkan penjatuhan sanksi berat kepada perusahaan.
Namun, setiap pelanggaran yang terbukti tetap harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya," ujar Riski kepada , Kamis 5 November 2026.
"Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemprov Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat," tambahnya.
Dia menjelaskan, denda administratif berdasarkan aturan tersebut dapat mencapai paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 44.
Sanksi tersebut menyasar beberapa pelanggaran mendasar, termasuk aktivitas usaha tanpa persetujuan lingkungan.
Pelanggaran lainnya mencakup pelampauan baku mutu air limbah dan emisi berdasarkan pembuktian ilmiah.
Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga termasuk dalam pelanggaran yang dapat dikenai denda.
Riski memastikan, penerapan denda administratif bukan bertujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, penerimaan dari denda tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, pembayaran denda tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memulihkan fungsi lingkungan.
"Tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan," ucapnya.
"Sesuai prinsip polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan," tegasnya.
Dia menambahkan keterangan, DLH juga mendorong perubahan pola pengawasan dari yang sebelumnya cenderung reaktif menjadi preventif.
Pengawasan rutin akan diperkuat melalui pemeriksaan langsung maupun Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Langkah tersebut dilakukan tanpa harus menunggu aduan masyarakat atau kasus yang menjadi viral.
Riski turut mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh kewajiban dokumen lingkungan.
Dokumen tersebut meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Persetujuan Teknis (Pertek), hingga Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung Wawan Sah memastikan denda administratif mulai diberlakukan pada 5 November 2026.
Dia mengungkapkan, sebelum sosialisasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 diadakan, perusahaan yang terbukti melanggar masih dikenai teguran tertulis atau paksaan pemerintah.
Namun, setelah sosialisasi digelar dan materi regulasi disampaikan kepada perusahaan, DLH memastikan pelanggaran yang terbukti akan dikenai denda administratif.
"Sebelum dilakukan sosialisasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan yang kita temukan ada pelanggaran baru kita menerapkan teguran tertulis atau paksaan pemerintah," jelas Wawan.
Dia memastikan, pemberlakuan denda bukan sekadar pemberitahuan kepada pelaku usaha.
Kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari penegakan hukum berdasarkan hasil pengawasan dan fakta pelanggaran di lapangan.
"Setelah dilakukannya sosialisasi, seluruh materi juga sudah kita teruskan ke seluruh perusahaan," ujarnya.
"Maka, sejak tanggal 5 November 2026, siapa pun yang ditemukan faktanya melakukan pelanggaran akan kita terapkan sanksi denda," tegasnya. (*)