Wednesday, 21 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Periksa Anggota DPRD Yunika Indahayati 8 Jam, Dicecar 29 Pertanyaan

21 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Polda Lampung Periksa Anggota DPRD Yunika Indahayati 8 Jam, Dicecar 29 Pertanyaan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan rental yang menyeret namanya.

Yunika mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Lampung Selasa (20/10/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepadanya.

"Alhamdulillah hari ini saya sudah memenuhi panggilan pihak Polda Lampung, dan saya sebagai warga Indonesia yang baik akan selalu kooperatif terhadap panggilan pihak kepolisian," kata Yunika.

Ia menjelaskan, seluruh pertanyaan yang disampaikan penyidik telah dijawab selama pemeriksaan berlangsung.

"Ada 29 pertanyaan, alhamdulillah bisa dijawab dengan baik," ujarnya saat dimintai keterangan mengenai materi pemeriksaan.

Yunika juga memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama oleh penyidik. Ia membantah anggapan bahwa dirinya mangkir dan menyebut sedang menjalankan tugas kedinasan ke Jakarta pada 12 Oktober 2026.

"Mangkir itu enggak, enggak benar ya, karena pada saat tanggal 12 itu jelas saya lagi menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta. Jadi saya enggak ada mangkir," tegasnya.

Menurut Yunika, perjalanan dinas tersebut dilakukan untuk menghadiri beragam agenda di DPRD DKI Jakarta dan Imigrasi. Ia mengemukakan baru memenuhi panggilan penyidik setelah kembali ke Lampung.

Sementara itu, Prandika, anggota tim kuasa hukum Yunika dari Sopian Sitepu & Partners, menyampaikan pihaknya akan menyiapkan beragam bukti dan saksi untuk mendukung keterangan kliennya dalam menghadapi proses hukum.

Ia menyebutkan, beberapa pertanyaan penyidik telah dijelaskan oleh Yunika dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dari klien kami juga beberapa tadi pertanyaan sudah diterangkan di dalam BAP. Jadi untuk proses hukum untuk selanjutnya dari kami akan mempersiapkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi," ujar Prandika.

Pihak kuasa hukum, lanjutnya, meyakini kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional. Mereka juga menginginkan seluruh tahapan hukum berjalan secara adil.

Sebelumnya, Yunika dilaporkan oleh pemilik usaha rental kendaraan bernama Debby ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan beragam mobil. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,16 miliar.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah mengamankan tiga dari enam unit mobil yang menjadi objek laporan. Sementara itu, tiga kendaraan lainnya disebut telah lebih dahulu diamankan oleh pihak pelapor sebelum laporan dibuat.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penggelapan yang dilaporkan terhadap Yunika tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari