BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Lampung Barat — Polres Lampung Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Gedung Surian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial STA (27) beserta 337 liter BBM yang diduga hendak dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penindakan bermula ketika petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gedung Surian dan menemukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti.
STA, warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, diamankan saat mengangkut BBM menggunakan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu dengan nomor polisi BE 1089 FX. Ketika memeriksa kendaraan tersebut, petugas menemukan 13 jeriken plastik, terdiri atas lima jeriken berisi Pertalite, enam jeriken berisi Bio Solar, dan dua jeriken kosong.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di kediaman STA di Pekon Cipta Waras. Dari lokasi itu, petugas menemukan tambahan 18 jeriken kosong, sebuah corong plastik, dan gelas takar berkapasitas dua liter yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, STA mengaku memperoleh BBM bersubsidi dengan membeli dari beberapa orang di sekitar Kelurahan Fajar Bulan. BBM tersebut rencananya dijual kembali di wilayah Kecamatan Gedung Surian untuk mendapatkan keuntungan. Pengakuan itu masih didalami penyidik dalam proses penyidikan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 337 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 192 liter Bio Solar dan 145 liter Pertalite. Barang bukti lainnya meliputi 31 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter, satu ember hitam, satu unit mobil Toyota Kijang Grand bernomor polisi BE 1089 FX, satu corong plastik, dan satu gelas takar.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, menyampaikan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurutnya, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat mengganggu penyaluran energi yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.
“Tersangka berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Rudy.
Atas dugaan perbuatannya, STA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Satreskrim Polres Lampung Barat tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta mengumpulkan bukti pendukung untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan ahli guna mendukung penanganan perkara sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polres Lampung Barat meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan. Pengawasan tersebut diharapkan membantu memastikan BBM bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.