BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Tanggamus – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 5 Mei 2026, hakim tunggal Diyan, S.H., M.H., menuturkan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, pengadilan juga membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka, serta memerintahkan pemulihan dan rehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri.
Dalam persidangan, para pemohon diwakili oleh Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H., dan Nuzirwan, S.H., dari LBH Tanggamus.
Keduanya juga diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus. Sementara pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.
Kuasa hukum pemohon, Sherli Dian Meiliyandi, yang akrab disapa Bang Dian, mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai, putusan hakim menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” ujar Dian, Rabu (06/04/2024).
Apresiasi atas putusan tersebut juga datang dari Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H. Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan peran strategis advokat dalam menjaga konstitusi dan membela hak asasi manusia.
“Ini bukti bahwa advokat adalah garda terdepan penjaga konstitusi dan pembela hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” kata Penta.
Menurutnya, putusan PN Kota Agung bukan hanya kemenangan bagi Heldawati dan Arma Suri, tetapi juga menjadi penegasan bahwa setiap proses penegakan hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, serta menjunjung tinggi martabat manusia.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menuturkan masih akan mempelajari salinan putusan secara lengkap sebelum menentukan langkah lanjutan.
Tidak menutup kemungkinan, mereka akan menempuh mekanisme etik terhadap penyidik Polres Tanggamus terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami akan bermusyawarah dengan klien untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan melaporkan penyidik ke mekanisme etik,” pungkas Dian.
Artikel ini merupakan hasil kurasi otomatis dari Kupas Tuntas.