BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp 86,82 triliun sepanjang Semester I 2026.
PPATK menilai para pelaku kini menggunakan pola transaksi yang semakin canggih dengan nominal lebih kecil namun dilakukan berulang kali untuk menghindari deteksi.
"Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi," jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya dilansir Kompas.com, Selasa (4/8/2026).
"Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS," tambahnya.
Ivan menuturkan, Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian.
Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.
"Di waktu yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” jelas Ivan.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, nilai perputaran dana memang turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025, atau dari Rp 99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen, sedangkan nilai deposit meningkat sekitar 26 persen.
Lonjakan tersebut menunjukkan perubahan pola yang digunakan jaringan judi online sekaligus meningkatnya efektivitas sistem pemantauan transaksi keuangan.
Ivan menjelaskan peningkatan frekuensi transaksi tidak semata-mata mencerminkan semakin banyaknya aktivitas perjudian daring, tetapi juga merupakan hasil dari penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan. Dengan parameter pengawasan yang semakin baik, transaksi bernilai kecil yang sebelumnya sulit teridentifikasi kini dapat terlacak secara lebih efektif.
PPATK mengingatkan bahwa jaringan judi online terus beradaptasi untuk menghindari pengawasan dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang lebih kecil dan frekuensi yang lebih tinggi. Karena itu, penguatan pengawasan terhadap sistem pembayaran digital, proses verifikasi merchant, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku perjudian online.
"QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta acara ekonomi masyarakat, termasuk UMKM," ujar Ivan.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online," imbuhnya. (*)