Friday, 18 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

APBD-P Tanggamus 2026 Disahkan, Pendapatan Turun Rp30 Miliar, Belanja Tembus Rp1,74 Triliun

18 September 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
APBD-P Tanggamus 2026 Disahkan, Pendapatan Turun Rp30 Miliar, Belanja Tembus Rp1,74 Triliun
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan DPRD Kabupaten Tanggamus, Jumat (18/9/2026).

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.

Dalam APBD-P tersebut, struktur keuangan daerah menunjukkan perubahan cukup signifikan. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,641 triliun, sementara belanja daerah justru mencapai Rp1,742 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan defisit sebesar Rp101,309 miliar, yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua II Irwandi Suralaga. Sementara Wakil Ketua III Bunyamin tidak hadir karena izin.

Berdasarkan laporan Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 33 anggota hadir, sedangkan 12 anggota tidak hadir dan seluruhnya tercatat izin.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus, Hilman, dalam laporannya menyampaikan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah daerah yang menggabungkan berbagai program dan aktivitas tahunan beserta pembiayaannya.

Menurut Hilman, proses tersebut juga merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah tahunan yang melibatkan partisipasi masyarakat dan perangkat daerah melalui penjaringan aspirasi masyarakat.

Aspirasi tersebut menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), termasuk melalui pokok-pokok pikiran DPRD.

"Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan daerah sebelumnya, sekaligus upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan daerah," kata Hilman dalam laporan Banggar.

Ia menekankan, perubahan APBD harus mengedepankan asas efisiensi dan manfaat sehingga anggaran yang tersedia dapat dirasakan masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, pendapatan daerah dalam APBD-P 2026 ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90.

Sementara belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.

Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp101.309.109.092,05.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp101.309.109.092,05, sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan ditetapkan Rp0.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa kemampuan pendapatan daerah belum mampu menutup keseluruhan kebutuhan belanja daerah.

Bahkan, berdasarkan penjelasan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, pendapatan daerah mengalami perubahan dari semula sekitar Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun.

Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp30 miliar dibandingkan target sebelumnya.

Pada saat bersamaan, belanja daerah justru meningkat dari sekitar Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan pembiayaan netto meningkat cukup tajam.

Bupati menjelaskan, penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp94,19 miliar meningkat menjadi sekitar Rp130,2 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan turun dari semula Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar.

Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto meningkat dari sekitar Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar.

"Sehingga pembiayaan netto, dari awalnya Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar," ujar Saleh dalam pendapat akhirnya.

Banggar DPRD Tanggamus memberikan sebagian catatan setelah menyelesaikan pembahasan APBD-P 2026.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pendapatan daerah.

Banggar meminta pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dengan mengupayakan agar penerimaan daerah lebih proporsional dan seimbang dengan kebutuhan aktivitas pemerintahan.

Catatan tersebut menjadi penting karena dalam APBD-P 2026 pendapatan justru berada di bawah belanja daerah.

Selain peningkatan pendapatan, Banggar juga meminta pemerintah daerah terus mengupayakan efektivitas dan efisiensi anggaran.

Pengawasan, baik internal maupun eksternal, juga diminta diperkuat sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga, baik eksekutif maupun legislatif.

"Setelah peraturan daerah ini disahkan, agar Pemerintah Daerah dan TAPD Kabupaten Tanggamus segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama sehingga APBD Perubahan TA 2026 ini dapat segera digunakan sesuai dengan perencanaan," kata Hilman.

Pengesahan APBD-P bukanlah akhir dari proses pengelolaan anggaran. Justru setelah disahkan, pemerintah daerah menghadapi pekerjaan yang lebih penting, yakni memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diterjemahkan menjadi program yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Dengan pendapatan yang turun sementara belanja meningkat, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi hal yang harus dicermati dalam pelaksanaan anggaran.

Terlebih, defisit sebesar Rp101,3 miliar ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Karena itu, efektivitas belanja dan kemampuan meningkatkan pendapatan daerah menjadi dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan APBD-P 2026.

Bupati Saleh Asnawi dalam pendapat akhirnya mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar berjalan akuntabel dan transparan.

Ia menginginkan APBD Perubahan yang telah disetujui tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Tanggamus.

Saleh juga mengingatkan bahwa setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD selanjutnya harus menjalani tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi.

Mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Dengan disahkannya APBD-P 2026, tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan.

Besarnya anggaran tidak otomatis menjamin besarnya manfaat. Ukuran akhirnya tetap berada pada sejauh mana belanja daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sementara pendapatan daerah harus terus digenjot agar ketergantungan terhadap pembiayaan tidak semakin menjadi beban fiskal daerah.

Pemerintah daerah dan DPRD pun dituntut memastikan APBD-P 2026 tidak berhenti sebagai angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan daerah yang dirasakan masyarakat Tanggamus. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari