BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Penasihat Hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menilai vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang terhadap kliennya berupa pidana penjara 13 tahun, merupakan di luar dari tujuan menegakkan keadilan.
Pihaknya melihat tujuan penjatuhan pidana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang terpaku pada tujuan retributif (pembalasan), bukan pada tujuan seperti yang diadopsi dalam KUHPidana Nasional yaitu restoratif (pemulihan).
Padahal kata Sopian, fakta persidangan telah nyata terdakwa Dendi menunjukkan itikad baik, dimana telah menitipkan jaminan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
"Dalam persidangan Dendi telah mengucapkan penyesalan dan pengakuan bersalah atas perbuatannya, tetapi tetap majelis hakim PT jatuhkan hukuman yang sangat berat," ucap dia, Selasa (1/9/26).
"Kami menghormati putusan itu tetapi kami melihat hukuman itu diluar dari tujuan menegakkan keadilan," imbuhnya.
Dari itu Sopian mengaku pihaknya masih pikir-pikir apakah menerima putusan PT Tanjungkarang tersebut atau mengambil langkah hukum pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tim hukum dan keluarga sedang memikirkan tentang kasasi," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Tanjungkarang menjatuhkan vonis banding bagi mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi pidana penjara selama 13 tahun atas kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Cakra Alam, bersama anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani secara online, Senin (31/8/2026).
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidar 165 kurungan, dan Rp21, 6 miliar uang pengganti.
Rabu 22 Juli 2026, PN Tanjungkarang lalu memvonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidar 165 kurungan, dan Rp21,6 miliar uang pengganti atau jika hartanya tak cukup akan ditambah kurungan 4 tahun penjara. (*)