Tuesday, 01 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bukan Hanya Unila dan Unsoed, KPK Duga 'Jual Kursi' Maba Marak di Kampus Negeri

01 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Bukan Hanya Unila dan Unsoed, KPK Duga 'Jual Kursi' Maba Marak di Kampus Negeri
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(KPK) mengendus adanya praktik “pengondisian” dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang diduga tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Lampung (Unila), tetapi juga berpotensi berlangsung di beragam perguruan tinggi negeri lainnya.

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK membongkar kasus pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed yang menyeret rektor, wakil rektor hingga pihak swasta sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara di Unsoed menjadi kasus kedua yang ditangani lembaga antirasuah terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru. Sebelumnya, KPK mengusut perkara serupa di Unila pada 2022.

“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Menurut Budi, KPK telah melakukan langkah pencegahan sejak kasus di Unila terungkap. Pada 2022, lembaga tersebut menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, hingga politeknik negeri.

Namun, munculnya kembali kasus serupa di Unsoed menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan di lingkungan perguruan tinggi. KPK meminta kampus tidak sekadar mengungkapkan komitmen terhadap integritas, tetapi melakukan pembenahan secara nyata.

“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem,” ujar Budi.

KPK juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan praktik serupa untuk melaporkannya. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.

“Kami menyerukan kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK,” katanya.

Dalam kasus Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

KPK mengungkap perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur seleksi mandiri.

Pada Agustus 2026, Norman yang disebut bertindak atas sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Dian dan Adhi meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa dengan iming-iming anaknya dapat lolos seleksi mandiri Fakultas Kedokteran.

Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan. Persoalannya, uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian disebut meminjam dana dari pihak swasta atas seizin Sodiq. Sebagai kompensasi, pembayaran utang itu dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin dan pengecatan gedung.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Sodiq disebut memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.

Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono kemudian diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta. KPK juga menduga Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang melalui proses negosiasi “mahar” bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto disebut berkomunikasi dengan pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa.

Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan tawar-menawar besaran “mahar” dengan pihak pengepul atas sepengetahuan Sodiq. Setelah kesepakatan tercapai, Eko disebut menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar untuk periode penerimaan mahasiswa baru 2025-2026.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq. KPK juga menduga Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian KPK karena membuka kembali persoalan integritas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. KPK mengharapkan pengungkapan perkara di Unsoed tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga menjadi peringatan bagi kampus lain untuk memperketat pengawasan dan menutup celah praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari