Tuesday, 01 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Satu Perusahaan di Lampung Masuk Radar KLH

01 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
KLH Usut 19 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Satu Perusahaan di Lampung Masuk Radar KLH
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(KLH) tengah mengusut 19 badan usaha yang areal konsesinya terindikasi mengalami kebakaran lahan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari hasil pemantauan sementara, luas lahan yang terbakar di area konsesi 19 badan usaha tersebut mencapai 11.046,69 hektare. Perusahaan yang masuk dalam penanganan KLH tersebar di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan, termasuk satu badan usaha di Provinsi Lampung.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, menyampaikan langkah penegakan hukum dilakukan setelah pihaknya mendeteksi titik panas atau hotspot melalui pemantauan satelit.

"Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada tiga provinsi dan Kalimantan empat provinsi," kata Rizal dalam konferensi pers bersama BNPB yang disiarkan juga melalui Youtube, Senin (31/8/2026).

Khusus di Lampung, KLH mencatat satu badan usaha dengan luas areal terbakar mencapai 202,73 hektare. Selain Lampung, temuan serupa terdapat di Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Riau.

Rizal merinci, tujuh badan usaha di Kalimantan Barat memiliki total lahan terbakar 2.260,08 hektare. Kemudian empat badan usaha di Sumatera Selatan mencapai 772,72 hektare, sedangkan tiga badan usaha di Kalimantan Selatan mencapai 6.595,15 hektare.

Selanjutnya, dua badan usaha di Kalimantan Tengah tercatat memiliki lahan terbakar seluas 99,40 hektare. Satu badan usaha di Kalimantan Timur sekitar lima hektare, satu badan usaha di Lampung 202,73 hektare dan satu badan usaha di Riau sekitar 7,10 hektare.

Menurut Rizal, jumlah badan usaha yang masuk pemantauan KLH sebenarnya lebih banyak. Berdasarkan hasil analisis satelit dan pemetaan terhadap area konsesi, terdapat 42 badan usaha yang dinilai memiliki potensi tinggi mengalami kebakaran.

Namun, hingga saat ini baru 19 badan usaha yang masuk tahap penanganan lebih lanjut. Tim KLH masih melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi lahan serta mencari tahu penyebab kebakaran.

"Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas," jelasnya.

Rizal menggarisbawahi, keberadaan lahan terbakar di dalam konsesi perusahaan belum otomatis menunjukkan bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan. Karena itu, KLH masih melakukan verifikasi untuk membedakan antara lahan yang terbakar dengan lahan yang sengaja dibakar.

"Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar," ujarnya.

Meski penyebab kebakaran masih didalami, KLH mengingatkan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab terhadap kebakaran yang terjadi di dalam area konsesinya. Prinsip tersebut berkaitan dengan penerapan strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam penegakan hukum lingkungan.

"Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak," kata Rizal.

Dengan prinsip tersebut, badan usaha yang areal konsesinya terbakar dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif maupun gugatan perdata.

Selain penanganan karhutla 2026, KLH juga mengungkap penanganan perkara sengketa lingkungan hidup yang belum selesai pada periode 2023-2025.

Rizal menyebut terdapat 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup yang ditaksir mencapai Rp5,3 triliun. Nilai tersebut merupakan estimasi kerugian lingkungan yang tercantum dalam dokumen perkara yang diajukan KLH.

Namun, ia mengingatkan angka kerugian lingkungan hidup tersebut tidak dapat disamakan dengan kebutuhan biaya pemulihan lingkungan.

"Periode 2023 sampai 2025 yang belum selesai total ada 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,3 triliun. Itu nilai kerugian dalam dokumen yang kami ajukan," jelasnya.

Sementara itu, nilai tindakan pemulihan lingkungan dari perkara-perkara tersebut mencapai Rp9,5 triliun. Rizal menggarisbawahi kedua angka tersebut merupakan komponen berbeda dan tidak boleh digabungkan.

"Untuk tindakan pemulihan, kita harus membedakan antara kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,3 triliun dan tindakan pemulihan yang nilainya mencapai Rp9,5 triliun. Jadi jangan disatukan," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari