Wednesday, 17 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemprov Lampung Cicil Utang DBH dari 2025 hingga 2028

17 June 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Pemprov Lampung Cicil Utang DBH dari 2025 hingga 2028
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan akan menuntaskan kewajiban pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.

Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menyampaikan raihan opini WTP tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan yang masih tertunda, termasuk utang DBH kepada kabupaten/kota.

"Pada dasarnya opini WTP itu memang kita dapatkan, tetapi hal itu tidak melepaskan kita dari kewajiban, terutama kewajiban untuk membayar utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota. Sehingga, kita harus tetap menindaklanjutinya," kata Mirza saat dimintai keterangan, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, Pemprov Lampung telah berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut melalui pengaturan manajemen kas daerah secara bertahap.

"Seperti yang disampaikan Pak Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga akhir tahun ini kita memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya. Nanti akan diatur bagaimana manajemen kasnya supaya kita bisa membayar utang tersebut," ujarnya.

Mirza menjelaskan, komponen DBH yang masih menjadi kewajiban Pemprov Lampung berasal dari Pajak Air Permukaan (PAP) dan sisa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Ia menuturkan, kewajiban DBH yang berasal dari tahun anggaran 2024 akan mulai dibayarkan secara bertahap sejak tahun 2025 hingga 2028.

"Yang menjadi kewajiban kita di tahun 2024 itu akan mulai dibayarkan pada tahun 2025, 2026, 2027, dan 2028. Target kita sama, sampai dengan akhir tahun ini harus mulai dibayarkan ke daerah," jelasnya.

Sebelumnya, BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemprov Lampung atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK masih menemukan beragam catatan terkait pengelolaan keuangan daerah.

BPK menilai penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja Pemprov Lampung belum memadai. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran beragam kewajiban pemerintah daerah.

Dalam laporan tersebut tercatat adanya utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar yang belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, terdapat pula utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota atas ketetapan pajak tahun 2025 yang mencapai Rp549 miliar.

Meski demikian, Pemprov Lampung memastikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut secara bertahap melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal dan terukur, sehingga hak pemerintah kabupaten/kota dapat terpenuhi sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari