BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Pemprov) Lampung mengambil alih penanganan siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 menyusul belum terpenuhinya berbagai persyaratan operasional sekolah tersebut.
Sebanyak 102 siswa dari dua sekolah itu akan dipindahkan ke enam sekolah swasta yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah pihak yayasan tidak mampu memenuhi beberapa persyaratan yang telah disepakati bersama, termasuk terkait aset dan kelengkapan perizinan sekolah.
“Pada 13 Mei lalu kami telah mengirim surat kepada yayasan untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya, yakni SMA Siger tidak boleh menerima siswa baru dan harus melakukan pemindahan siswa. Namun sampai batas waktu yang diberikan, berbagai persyaratan yang diminta belum juga dipenuhi,” kata Thomas, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pada 28 Mei 2026 pihak yayasan secara resmi menyerahkan penanganan pemindahan seluruh siswa SMA Siger kepada Pemprov Lampung melalui Disdikbud.
Menindaklanjuti hal tersebut, Disdikbud langsung mendata seluruh siswa dan berkoordinasi dengan beberapa sekolah yang dinilai mampu menampung mereka berdasarkan domisili tempat tinggal masing-masing.
"Ada enam sekolah yang kami siapkan, yaitu SMA Arjuna, SMA Bina Mulia, SMA Assafina, SMA Islamiyah, SMA Pangudi Luhur, dan SMA Budaya. Sekolah-sekolah tersebut siap menerima para siswa,” ujarnya.
Thomas menjelaskan, pada 3 Juni 2026 pihaknya mengundang seluruh orang tua dan siswa untuk membahas proses pemindahan. Dalam pertemuan tersebut, para orang tua menandatangani formulir persetujuan dan menerima keputusan pemindahan sekolah.
"Alhamdulillah orang tua dan siswa bisa menerima. Proses pemindahan saat ini sedang berjalan dan direncanakan secara resmi dilakukan pada Jumat besok agar siswa bisa segera mengikuti ujian di sekolah tujuan,” katanya.
Ia menggarisbawahi, hingga saat ini SMA Siger tidak diperbolehkan beroperasi maupun menerima peserta didik baru sampai seluruh aspek legalitas dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"SMA Siger tidak boleh beroperasi dan tidak boleh menerima murid baru. Seluruh siswa yang ada akan dipindahkan ke sekolah yang telah kami tunjuk berdasarkan kesepakatan bersama,” tegasnya.
Thomas memastikan seluruh siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa dipungut biaya. Pemprov Lampung akan memberikan dukungan agar proses belajar mengajar mereka tidak terganggu.
"Yang terpenting anak-anak tetap sekolah. Semua siswa yang dipindahkan akan difasilitasi dan sekolah tujuan sudah mengemukakan kesiapannya menerima mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, polemik operasional SMA Siger menjadi sorotan publik karena sekolah tersebut masih menjalankan aktivitas belajar mengajar meski status legalitasnya dipertanyakan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menggarisbawahi aktivitas pendidikan tidak boleh terus berlangsung tanpa kepastian hukum yang jelas.
"Saya menggarisbawahi bahwa aktivitas pembelajaran di SMA Siger tidak boleh terus berjalan tanpa kejelasan status dan kepastian hukum,” ujar Asroni.
Dengan langkah pengambilalihan ini, Pemprov Lampung mengharapkan hak pendidikan 102 siswa SMA Siger tetap terjamin sembari menuntaskan persoalan legalitas sekolah tersebut.