Saturday, 18 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Lampung Barat, Pengelola SPBU Ditetapkan Tersangka

18 July 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Lampung Barat, Pengelola SPBU Ditetapkan Tersangka
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Polres Lampung Barat menetapkan DY (43), pengawas sekaligus pengelola SPBU di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi merampungkan penyelidikan atas kasus yang sebelumnya viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, menyebutkan penyidik melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 14 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan enam orang saksi, polisi menemukan bukti yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi di SPBU tersebut.

Perkara ini berawal pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB, ketika sebagian warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo setelah mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi.

Saat warga memasuki area SPBU, dua orang yang diduga merupakan operator SPBU disebut melarikan diri. Warga kemudian menemukan sebagian jeriken yang diduga digunakan untuk menampung Pertalite bersubsidi dan merekam kejadian tersebut hingga videonya tersebar luas di media sosial.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang telah berisi Pertalite bersubsidi serta sembilan jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM.

Polisi menduga BBM tersebut akan diperjualbelikan di luar mekanisme distribusi resmi atas perintah tersangka selaku pengawas dan pengelola SPBU.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite," ujar Iptu Rudy Prawira, dilansir Kompascom, Sabtu (18/7/2026).

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa enam jeriken berisi Pertalite, sembilan jeriken kosong, serta dua lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli dari BPH Migas untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari