BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Ketua Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, memastikan sebanyak 102 siswa dari SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang dipindahkan ke beberapa SMA swasta di Kota Bandar Lampung tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Menurut Khaidarmansyah, proses pemindahan siswa dilakukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda dengan difasilitasi dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna memastikan hak pendidikan para siswa tetap terpenuhi.
“Biaya sekolah anak-anak tersebut yang telah pindah ke SMA yang dituju tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Upaya ini dilakukan agar para siswa mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” kata Khaidarmansyah, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, Yayasan SMA Siger tetap berkomitmen melanjutkan proses pengurusan izin operasional sekolah untuk menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat memperoleh akses pendidikan jenjang SMA.
Menurutnya, dari sekitar 30 persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin operasional, yayasan hanya terkendala pada kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan sekolah atas nama yayasan.
“Dari 30 persyaratan, kami hanya belum memiliki aset berupa tanah dan gedung sekolah sendiri atas nama yayasan. Insyaallah hal itu akan segera terwujud,” ujarnya.
Khaidarmansyah menggarisbawahi, pendirian SMA Siger Prakarsa Bunda merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Melalui program ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berupaya memastikan anak-anak di jenjang SMA bisa menempuh pendidikan secara gratis. Selain meningkatkan angka partisipasi sekolah, program ini juga diharapkan mampu menekan kesenjangan pendidikan antara masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan siswa diambil karena pihak yayasan belum mampu memenuhi beberapa persyaratan yang telah disepakati bersama, termasuk terkait aset dan kelengkapan perizinan sekolah.
“Pada 13 Mei lalu kami telah mengirim surat kepada yayasan untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya, yakni SMA Siger tidak boleh menerima siswa baru dan harus melakukan pemindahan siswa. Namun sampai batas waktu yang diberikan, berbagai persyaratan yang diminta belum juga dipenuhi,” kata Thomas saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Thomas mengungkapkan, pada 28 Mei 2026 pihak yayasan secara resmi menyerahkan penanganan pemindahan seluruh siswa SMA Siger kepada Pemprov Lampung melalui Disdikbud.
Menindaklanjuti hal tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung langsung melakukan pendataan siswa dan berkoordinasi dengan beberapa sekolah swasta yang dinilai mampu menampung para siswa berdasarkan domisili masing-masing.
“Ada enam sekolah yang kami siapkan, yaitu SMA Arjuna, SMA Bina Mulia, SMA Assafina, SMA Islamiyah, SMA Pangudi Luhur, dan SMA Budaya. Sekolah-sekolah tersebut siap menerima para siswa,” jelasnya.
Berdasarkan data penempatan yang telah dihimpun, sebanyak 102 siswa SMA Siger telah didistribusikan ke enam sekolah tersebut, yakni SMA Arjuna sebanyak 40 siswa, SMA Islamiyah 31 siswa, SMA Bina Mulia 23 siswa, SMA Assafina 6 siswa, SMA Pangudi Luhur 1 siswa, dan SMA Budaya 1 siswa.
Dengan proses pemindahan ini, para siswa diharapkan dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administrasi serta memperoleh NISN dan terdata secara resmi dalam sistem Dapodik. (*)