BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DNA (42) yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp49,5 juta setelah tergiur dengan janji keuntungan yang ditawarkan pelaku.
Penangkapan terhadap DNA dilakukan pada Selasa (14/7/2026) siang di Mapolresta Bandar Lampung.
Pelaku diamankan setelah memenuhi surat panggilan penyidik sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang dilayangkan korban sejak Oktober 2024.
Saat pemeriksaan berlangsung, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menuturkan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.
"Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gigih, dilansir mediahub.polri, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula pada Agustus 2024 ketika tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial SR (49).
DNA mengaku sedang membutuhkan tambahan modal untuk proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro dan menawarkan kesempatan investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen dalam waktu tujuh hari.
Korban yang percaya dengan penjelasan tersebut kemudian mengirimkan dana secara bertahap ke rekening tersangka dalam beberapa kali transaksi selama periode 1 hingga 19 Agustus 2024.
Total uang yang ditransfer mencapai Rp49,5 juta. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima, sementara modal yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Kompol Gigih menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan proyek yang dijadikan alasan untuk menghimpun dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan pelaku.
"Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sebagian uang," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sebagian barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam bukti transfer dengan nilai keseluruhan Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Atas perbuatannya, DNA dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.