BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan memberikan perhatian serius dan respons cepat terhadap arahan pemerintah pusat terkait hasil pengawasan komoditas beras di pasaran.
Langkah antisipasi dan pengawasan ketat ini dilakukan guna menindaklanjuti temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengenai ketidaksesuaian kandungan pada 25 merek beras fortifikasi dari total 27 produk yang diperiksa.
Beras fortifikasi sendiri merupakan produk pangan strategis yang kaya akan nutrisi tambahan, yang ditujukan khusus untuk menunjang kesehatan kelompok masyarakat rentan seperti ibu menyusui, balita, serta anak-anak dalam program penanganan stunting.
Oleh karena peran pentingnya dalam peningkatan gizi masyarakat serta adanya dukungan subsidi pemerintah, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk memastikan keandalan produk yang beredar demi menjaga keamanan serta kenyamanan konsumen.
Ketidaksesuaian kandungan pada beragam merek tersebut kemudian menjadi perhatian utama pemerintah untuk segera ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan dan penertiban peredaran.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran di lapangan untuk bergerak melakukan pemantauan.
Erwin menuturkan bahwa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar telah diminta untuk turun langsung memastikan kondisi peredaran beras di wilayah kerja masing-masing.
"Saya sudah memerintahkan semua kepala UPT untuk mengecek 25 beras bermasalah tersebut di wilayah pasar yang dikelola oleh UPT masing-masing," ujar Erwin, Jumat (18/9/2026).
Menurut pengamatannya, potensi ditemukannya beras fortifikasi bermasalah di pasar tradisional wilayah Kota Bandar Lampung relatif kecil.
Hal ini disebabkan sebagian besar produk beras fortifikasi umumnya dipasarkan melalui jaringan retail modern.
"Kalau di Bandar Lampung kemungkinan kecil, karena beras fortifikasi itu kebanyakan dijualnya di pasar modern. Kalau pasar tradisional kelihatannya kurang," jelas Erwin.
Kendati demikian, pengecekan ketat tetap dijalankan sebagai langkah promotif dan preventif agar produk bersangkutan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat.
Erwin menerangkan bahwa secara kasat mata, beras fortifikasi memiliki tampilan fisik yang serupa dengan beras umum.
Letak perbedaannya terdapat pada proses pengolahan, pengayaan vitamin atau zat gizi, serta keterangan informasi pada kemasan produk.
"Kalau beras fortifikasi itu sebenarnya sama dengan beras. Cuma pengolahannya ditambah vitamin di beras tersebut," tutur Erwin.
Ia melanjutkan bahwa persoalan yang ditemukan oleh pemerintah pusat bukanlah mengenai beras palsu secara fisik.
Permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian antara kandungan nutrisi yang tercantum di label kemasan dengan hasil pengujian laboratorium.
"Jadi apa yang tertera di dalam mereknya itu kadang dicek di lab-nya tidak sesuai," ungkapnya.
Dalam mengoptimalkan pengawasan, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
"Nanti kita insyaallah turun dengan Satgas Pangan yang sekretariatnya ada di Ketahanan Pangan," kata Erwin.
Untuk di tingkat pasar tradisional, penyisiran awal telah berjalan melalui koordinasi intensif para kepala UPT.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerukan para pedagang untuk kooperatif dan segera menarik produk jika menemukan merek beras yang masuk dalam daftar masalah tersebut.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah cepat melalui UPT. Kita mengecek di pasar-pasar tradisional melalui kepala UPT-nya langsung. Kami imbau kalau ada yang memperdagangkan beras tersebut untuk ditarik dan tidak diperjualbelikan," imbaunya.
Di samping pengawasan kualitas beras, Pemkot Bandar Lampung juga terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan agar tetap berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara, Plh Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ni Made Ayu Kumala Dewi, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif tetap diprioritaskan kepada para pedagang.
“Sejauh ini Pemkot sudah secara aktif melakukan upaya-upaya persuasif dalam menyosialisasikan tentang HET kepada pedagang, melakukan sidak dan pembinaan bersama Tim Saber Beras ke pasar-pasar tradisional,” jelas Ayu.
Pemkot juga menggelar intervensi pasar bekerja sama dengan Bulog melalui penyediaan kios beras SPHP, Minyakita, dan gula pasir, serta menerbitkan rekomendasi kios mitra.
Meski menghadapi tantangan variabel harga pasar dan keterbatasan anggaran, Pemkot tetap berkomitmen hadir mendampingi masyarakat.
Terkait sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha, Ayu menyebut langkah tersebut memerlukan proses kajian mendalam dan pertimbangan dampak risiko lintas sektor secara matang.
“Untuk tindak lanjut yang lebih tegas seperti pencabutan izin memang belum pernah dilakukan, mengingat langkah tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor dalam melakukan pertimbangan, pemeriksaan dan proses analisa dampak risiko jika diterapkan,” pungkas Ayu.