Friday, 18 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Penguasaan Hutan di Way Kanan, Kejagung Sita 11 Kendaraan Milik PT PSMI

18 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kasus Penguasaan Hutan di Way Kanan, Kejagung Sita 11 Kendaraan Milik PT PSMI
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan seluruh kendaraan yang disita kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

"Penyitaan ini diselenggarakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Anang, dilansir Detikcom, Jumat (18/9/2026).

Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri dari Honda CR-V sebanyak tiga unit, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, serta Mitsubishi Xpander berwarna merah. Penyidik menuturkan barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses pembuktian perkara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembukaan dan pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya menyebut PT PSMI telah membuka dan memanfaatkan kawasan tersebut sejak 2007 dengan luas mencapai 32.375 hektare.

Sementara itu, PT Inhutani V diketahui memiliki dasar pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejagung juga telah menerima uang titipan dari pihak PT PSMI dengan nilai Rp1 triliun, Rp3,1 miliar, serta USD166 ribu.

Penyidik menduga aktivitas pengelolaan kawasan hutan tersebut menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara lebih lanjut dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari