BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Jumat (18/9/2026).
Setibanya di lokasi, massa aksi langsung berhadapan dengan pengamanan ketat. sebagian aparat dari kepolisian dan Satpol PP berjaga di balik kawat berduri yang dipasang di area halaman gedung DPRD Lampung.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan 14 tuntutan yang berkaitan dengan berbagai persoalan di Lampung. Isu yang disoroti mulai dari kekeringan, pelayanan kesehatan, transportasi umum, infrastruktur jalan, harga pangan, UMKM, reforma agraria, hingga penanganan tambang ilegal dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tuntutan pertama berkaitan dengan kekeringan. Mahasiswa mendesak Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota memastikan masyarakat yang terdampak kekeringan mendapatkan distribusi air bersih secara merata, tepat sasaran, dan berkelanjutan selama kondisi tersebut berlangsung.
Mahasiswa juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana, obat-obatan, serta tenaga kesehatan. Mereka menyoroti pentingnya pemerataan tenaga kesehatan, terutama di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses pelayanan.
Di sektor transportasi dan infrastruktur, massa mendesak pemerintah meningkatkan kualitas serta jangkauan transportasi umum agar aman, layak, terjangkau, dan terintegrasi antarkawasan. Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pemeliharaan jalan secara berkala dengan memprioritaskan ruas yang rusak dan menjadi akses utama masyarakat.
Selain itu, mahasiswa meminta pemerintah dan aparat memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), terutama kendaraan bermuatan berlebih yang melintas di wilayah perkotaan. Menurut tuntutan mereka, keberadaan kendaraan ODOL berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan.
Persoalan penerangan jalan juga menjadi perhatian. Mahasiswa mendesak pemerataan dan optimalisasi penerangan jalan umum (PJU), khususnya di ruas jalan dan titik yang dinilai rawan kecelakaan maupun tindak kriminal. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap tarif tol di Lampung dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kondisi ekonomi daerah, jarak tempuh, serta kualitas pelayanan.
Untuk sektor pangan, mahasiswa mendesak Pemprov Lampung menghadirkan bursa pangan secara berkala serta memperkuat distribusi pangan langsung kepada masyarakat guna menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok. Sementara di sektor ekonomi kerakyatan, Pemkot Bandar Lampung diminta menyediakan ruang usaha yang layak, aman, serta gratis atau terjangkau bagi pelaku UMKM agar aktivitas perdagangan tidak menggunakan bahu jalan.
Tuntutan lainnya menyangkut reforma agraria. Mahasiswa meminta Pemprov Lampung menjalankan reforma agraria melalui penyelesaian konflik pertanahan, redistribusi tanah yang berkeadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan petani dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Persoalan sampah juga masuk dalam daftar tuntutan. Mahasiswa mendesak Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota membenahi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dan berkelanjutan. Mereka juga mendorong DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan adanya langkah konkret dalam menangani persoalan sampah.
Di bidang penegakan hukum, mahasiswa mendesak Polda Lampung dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan. Mereka meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual, aliran dana, serta pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Mahasiswa juga meminta Forkopimda Lampung memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka mendesak dilakukan inspeksi terhadap SPBU yang terindikasi melakukan penyimpangan serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Tuntutan terakhir ditujukan pada penanganan dugaan permasalahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di UIN Raden Intan Lampung. Mahasiswa mendesak Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius dan transparan serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik sesuai ketentuan hukum.