Saturday, 22 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Pembunuhan di Tulang Bawang Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

22 August 2026 21:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
‎Pembunuhan di Tulang Bawang Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Jajaran Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

‎Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang diduga terlibat dalam peristiwa meninggalnya korban Sahidin.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kemudian diketahui meninggal dunia setelah diduga mengalami luka akibat tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.

‎Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, Melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menekankan bahwa jajaran Satreskrim bergerak cepat begitu menerima laporan dari pihak keluarga korban.

‎“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan serangkaian aktivitas penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk mengungkap perkara ini. Kurang dari 1x24 jam, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan berhasil diamankan,” kasat Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Sabtu (22/08/2026).

‎Laporan polisi dibuat pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 07.41 WIB di Polres Tulang Bawang.
‎Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, petugas kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

‎Hasilnya, sekitar pukul 14.41 WIB, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang mengamankan terduga pelaku atas nama Medi Saputra di wilayah Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

‎Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan beragam barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa gagang dan rangka, serta dua potong pakaian, masing-masing satu potong jaket warna merah dan satu potong kaos warna merah.

‎Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Penyidik melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kecepatan pengungkapan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Tulang Bawang dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari