Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka

06 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kasus Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Lampung Utara.

Kedelapan tersangka yang merupakan pihak kontraktor tersebut juga telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan serta memperoleh hasil perhitungan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Heri saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Oktober 2026.

“Untuk perkara yang di Lampung Utara, hasil dari proses penyidikan dan hasil perhitungan kerugian negara kurang lebih Rp2,1 miliar, untuk nama-namanya saya lupa karena banyak ýang jelas mereka delapan ýang kita tetapkan tersangka," kata Heri.

Dia menjelaskan, delapan tersangka tersebut merupakan kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Lampung Utara.

Menurut Heri, penyidik melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mempercepat pemberkasan perkara.

“Tadi malam delapan orang yang sebagai kontraktor yang mendapatkan proyek jalan tersebut, dengan pertimbangan penyidik dan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan dan mempercepat proses pemberkasan, dilakukan penahanan,” jelasnya.

Heri menambahkan keterangan, penahanan terhadap kedelapan tersangka mulai berlaku sejak Senin, 5 September, malam.

Terkait modus dugaan korupsi tersebut, Heri menyebut pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan.

“Yang jelas modusnya proyek tidak sesuai dengan apa yang diharuskan sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, penyidik kemudian melakukan perhitungan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan hingga ditemukan angka sekitar Rp2,1 miliar.

Untuk sangkaan pidana, Heri menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal yang berlaku.

Sementara terkait kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat atau pihak dari instansi dan Dinas  terkait, Heri belum memberikan kepastian.

“Sementara masih kita ini dulu. Nanti perkembangan ke depan apakah nanti ada mungkin pejabat atau instansi yang terkait, kita akan lihat penyidikannya ke depan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari