BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(MK) Republik Indonesia mengemukakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri setara dengan SMA.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang agenda putusan perkara syarat ijazah Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Arsul Sani menyampaikan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan Certificate of Attendance dan dokumen lain seperti Academic Record dan Explanation of Grades.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Certificate of Attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat, menurut Mahkamah, Certificate of Attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," jelas Asrul.
Asrul melanjutkan, dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis, "This is to certify that..." (nama yang tamat) "has been awarded..."
Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh, karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
"Sementara itu, Certificate of Attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," jelasnya lagi.
"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu," ucapnya. (*)