BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung memprioritaskan program pelebaran Jalan Lintas Barat (Jalinsbar) pada ruas-ruas yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan dan aktivitas masyarakat yang tinggi. Meski demikian, pelaksanaan proyek tersebut masih menunggu penyelesaian pembebasan lahan oleh pemerintah daerah terkait.
Kepala Seksi Keterpaduan pembangunan daerah Infrastruktur Jalan (KPIJ) BPJN Lampung, Frans Helmut Napitupulu, menjelaskan pelebaran jalan difokuskan pada kawasan yang selama ini menjadi titik padat lalu lintas, khususnya di wilayah Pesawaran hingga Pringsewu.
"Yang menjadi prioritas adalah ruas Jalinsbar yang sudah ramai penduduk dan kendaraan, mulai dari Pesawaran, Gedong Tataan, perbatasan Kota Bandar Lampung hingga ke arah Pringsewu," kata Frans, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kesiapan lahan menjadi syarat utama sebelum proyek dapat masuk ke tahap penganggaran dan pelaksanaan. Saat ini, proses pembebasan lahan masih menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
"Kami masih menunggu kesiapan lahan dari pemerintah daerah. Itu menjadi syarat utama sebelum pekerjaan bisa digelar," ujarnya.
Frans menjelaskan, untuk pembangunan daerah jalan nasional dengan konfigurasi empat lajur dibutuhkan lebar jalan sekitar 20 hingga 25 meter. Karena itu, proses pembebasan lahan menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan proyek.
Berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan pemerintah daerah, sebagian wilayah telah memulai proses pembebasan lahan. Namun, proses tersebut baru dilakukan pada beberapa titik dan belum selesai secara menyeluruh.
"Masih dalam tahap konsolidasi. Ada yang sudah mulai melakukan pembebasan lahan, tetapi baru sebagian sehingga belum tuntas seluruhnya," jelasnya.
BPJN memiliki harapan pada 2027 sudah terdapat perkembangan signifikan terkait kesiapan lahan sehingga proyek pelebaran jalan dapat segera diusulkan untuk mendapatkan pendanaan dan mulai dikerjakan.
"Kalau tahun ini kemungkinan belum. Mudah-mudahan tahun depan sudah ada progres dari masing-masing pemerintah daerah," katanya.
Frans menggarisbawahi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum pada prinsipnya telah menyiapkan dukungan anggaran untuk program tersebut. Namun pengajuan anggaran hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan kesiapan atau readiness criteria terpenuhi, terutama terkait ketersediaan lahan.
"Anggaran dari pusat sudah disiapkan. Tetapi setelah lahan siap dan seluruh persyaratan terpenuhi, baru bisa diajukan untuk pelaksanaan pekerjaan," pungkasnya.