BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung mencatat realisasi 70,65 persen hingga Oktober 2026.
Namun, capaian tersebut belum merata karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi sektor dengan realisasi terendah dibandingkan enam jenis pajak daerah lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul menyampaikan, realisasi pajak daerah secara keseluruhan telah mencapai 72,52 persen atau setara Rp2,3 triliun.
Dari tujuh jenis pajak daerah, PKB baru terealisasi 41,29 persen.
Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 97,67 persen atau Rp382,6 miliar.
Adapun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencatat realisasi 98,96 persen atau Rp852,4 miliar.
Selanjutnya, Pajak Air Permukaan telah melampaui target dengan realisasi 133,12 persen atau Rp13,3 miliar.
Pajak Rokok mencapai 99,07 persen atau Rp558,2 miliar, sedangkan Pajak Alat Berat terealisasi 127,98 persen atau Rp2,8 miliar.
Sementara itu, Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencatat realisasi tertinggi, yakni 183,58 persen atau Rp3,8 miliar.
Saipul menyampaikan, seluruh sektor pajak akan terus dioptimalkan selama dua bulan terakhir tahun ini.
Pemprov Lampung mengharapkan realisasi pendapatan dapat melampaui target yang telah ditetapkan.
"Semua jenis pajak harus kita optimalkan. Dari ketujuh pajak ini harus kita upayakan secara maksimal," ujarnya.
"Jika tahun lalu banyak target yang tidak tercapai, tahun ini Insyaallah kita upayakan agar bisa melampaui target," sambungnya.
Dia mengakui, PKB masih menjadi pekerjaan paling berat bagi pemerintah daerah.
Salah satu tantangannya adalah rendahnya kepatuhan masyarakat setelah sebelumnya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Dari sekitar 400 ribu kendaraan yang mengikuti program pemutihan tahun sebelumnya, baru sekitar 40 persen yang kembali membayar pajak hingga Oktober 2026.
Menurut Saipul, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan.
Namun, sebagian di antaranya belum melanjutkan kewajiban pembayaran pajak secara rutin.
"Harapan kita, masyarakat yang tahun lalu mengikuti program pemutihan kembali membayar pajak secara rutin tahun ini," jelasnya.
"Dengan begitu, tahun-tahun berikutnya mereka bisa membayar pajak secara rutin dan mudah melalui aplikasi," sambungnya.
Saipul juga mengingatkan masyarakat agar tidak terus mengharapkan pada program pemutihan atau kebijakan serupa untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Bahkan, dia memastikan bahwa Pemprov Lampung tidak lagi merencanakan program pemutihan pajak kendaraan ke depan.
"Jadi, sisanya itu hanya memanfaatkan program pemutihan sekali, setelah itu mereka menghilang dan menunggak lagi," tegasnya.
"Mereka hanya menunggu adanya program pemutihan selanjutnya. Padahal, Insyaallah ke depannya tidak akan ada lagi program pemutihan pajak," lanjutnya.
"Saya tegaskan, tidak ada lagi pemutihan," pungkasnya. (*)