Wednesday, 10 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Nama Raffi Ahmad Disebut KPK dalam Kasus Bea Cukai, Respons Istana Jadi Sorotan

09 June 2026 23:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Nama Raffi Ahmad Disebut KPK dalam Kasus Bea Cukai, Respons Istana Jadi Sorotan
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih tidak menanggapi isu yang mengaitkan Raffi Ahmad dengan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurutnya, pemerintah saat ini lebih fokus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.

"Mari kita sedang berkonsentrasi sebagaimana yang tadi saya sampaikan, seluruh sektor pelaku ekonomi mari kita bekerja keras untuk memastikan perekonomian kita dalam keadaan yang baik," kata Prasetyo, Selasa, 9 Juni 2026.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kerja sama dan menjaga optimisme terhadap prospek perekonomian Indonesia.

"Mari kita saling bergandengan tangan, saling merapatkan barisan, saling bekerja sama satu sama lain untuk memperkuat ekonomi kita, itu dulu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, muncul dalam penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kemunculan nama Raffi terkait kunjungannya ke kantor perusahaan kargo Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Dalam kunjungan tersebut, Raffi disebut menitipkan atau mengirim beragam barang elektronik ke Indonesia melalui perusahaan itu.

"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Meski demikian, penyidik belum menindaklanjuti temuan tersebut karena belum ditemukan fakta yang menghubungkannya dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.

"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh, karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan," kata Taufik.

Ia menekankan temuan itu belum menjadi dasar pemanggilan karena belum terkait dengan perkara Blueray yang tengah diselidiki penyidik.

KPK tetap membuka peluang mendalami informasi tersebut apabila persidangan menghadirkan fakta baru yang relevan dengan perkara berjalan.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami, ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujarnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari