BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas .co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum yang menyita perhatian publik.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, lansir CNN, Jumat (24/7/2026).
Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyidik mendalami sebagian materi pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kejagung menggarisbawahi seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan terhadap Febrie dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sebagian saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Febrie sempat beberapa kali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan dan sempat tidak langsung ditahan. Namun, setelah proses pendalaman oleh penyidik rampung, Kejagung akhirnya mengambil langkah penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat penyidik membuka peluang mendalami peran pihak lain yang diduga terkait.
Kejaksaan Agung menggarisbawahi akan menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum hingga proses persidangan nanti.