BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
15 tahun di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah konter handphone di Desa Tempel Rejo.
Mirisnya, remaja tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya pernah terlibat perkara serupa pada 2023 dan 2024.
Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, mendampingi Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, membenarkan penangkapan remaja tersebut. Ia diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah konter handphone pada Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, remaja tersebut diduga masuk ke dalam konter dengan cara melompati etalase.
Setelah berhasil masuk, ia mengambil tiga unit handphone dari berbagai merek. Namun, aksinya diketahui warga sekitar saat hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Aksinya dipergoki warga sekitar saat hendak melarikan diri melompati etalase," ujar AKP Bambang Priantoro, Kamis (23/7/2026).
Dalam pemeriksaan, remaja tersebut juga mengakui pernah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Besar Raudatul Jannah, Kecamatan Kedondong, pada 15 Juli 2026. Dari aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang kas masjid sekitar Rp3 juta.
Karena tersangka masih berusia 15 tahun, kepolisian menuturkan proses hukum akan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
Polsek Kedondong juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan selama proses penyidikan.