BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas .co, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan kejagung usai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami. Menurut saya ini belum cukup dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Sehingga kita tidak zolim. Tapi saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi," ujar Febrie Adriansyah, sesaat sebelum digelandang ke mobil tahanan Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyidik mendalami beragam materi pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan.
Untuk diketahui, Febrie Adriansyah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.