BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Tanggamus — Aksi penjambretan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus melibatkan tiga pelajar. Ketiganya, yang masih berusia 16 tahun, diamankan polisi setelah diduga merampas tas seorang perempuan yang berisi iPhone 17 Pro Max dan uang tunai.
Ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu masing-masing berinisial RP, RB, dan AB. Mereka merupakan pelajar yang berdomisili di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo setelah polisi menyelidiki laporan penjambretan yang dialami Salawiyah (50), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila menjelaskan, dua ABH, RP dan RB, ditangkap di Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sementara AB menyerahkan diri beberapa jam kemudian setelah polisi mendatangi kediamannya dan melakukan pendekatan kepada keluarganya.
"AB akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo dengan didampingi Kepala Pekon dan ayah kandungnya," kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (16/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat itu, Salawiyah sedang dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo. Ketika melintas di sekitar Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Ketiga orang tersebut diduga mengambil tas atau dompet milik korban yang diletakkan di bagian dashboard depan sepeda motor.
Setelah mendapatkan barang tersebut, mereka langsung melarikan diri ke arah Wonosobo.
Korban sempat berusaha mengejar. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kehilangan jejak.
Dari kejadian itu, korban kehilangan satu unit iPhone 17 Pro Max dan uang tunai Rp700.000. Polisi menyebut total kerugian korban ditaksir mencapai Rp26,7 juta.
Penyelidikan kemudian dilakukan polisi hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan RP dan RB di Pekon Padang Manis.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim URC Polsek Wonosobo mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan beragam barang yang diduga berkaitan dengan barang milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua ABH mengakui perbuatannya dilakukan bersama AB.
Polisi kemudian bergerak ke rumah AB. Namun, AB tidak berada di kediamannya.
Petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disebut milik AB dan diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
Polisi kembali mendatangi rumah AB sekitar pukul 07.00 WIB. Karena AB belum ditemukan, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya dan meminta agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.00 WIB, AB datang ke Polsek Wonosobo dengan didampingi ayah kandungnya dan Kepala Pekon.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan beragam barang bukti.
Di antaranya tas atau dompet warna cokelat milik korban, iPhone 17 Pro Max warna silver, serta uang tunai Rp507.000.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga digunakan dalam aksi tersebut dan pakaian yang dikenakan para ABH saat kejadian.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas atau dompet, satu unit iPhone 17 Pro Max, uang tunai Rp507 ribu, sepeda motor, dan beragam pakaian yang dikenakan para ABH saat kejadian," ujar Primadona.
Karena ketiga terduga pelaku masih berusia 16 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selanjutnya, perkara ketiga ABH tersebut dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk ketiga ABH, penyidikannya dilimpahkan perkaranya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus," kata Primadona.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena dugaan aksi kejahatan tersebut melibatkan anak-anak yang masih berstatus pelajar. Selain proses hukum, penanganan perkara anak juga menuntut perhatian terhadap faktor lingkungan, pengawasan keluarga, serta upaya pencegahan agar anak tidak kembali terlibat dalam tindak pidana. (*)