BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kebiasaan kecil yang dianggap lumrah di lingkungan pemerintahan dapat menjadi persoalan ketika memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, pencegahan korupsi dinilai perlu dimulai dari pembenahan perilaku aparatur, selain memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, meminta pejabat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menghindari kebiasaan tersebut karena penilaian masyarakat terhadap perilaku aparatur tidak selalu dapat dikendalikan.
"Saya menginginkan kepada semua pejabat maupun kepala OPD untuk menghilangkan budaya memberikan uang, walaupun itu hanya acara kecil-kecilan. Persepsi masyarakat tidak bisa kita pastikan dan hal tersebut dapat memberikan contoh yang tidak baik terhadap perilaku kita sebagai pejabat negara," kata Ahmad dalam aktivitas bertema “Pencegahan Korupsi sebagai Early Warning System” .
Menurut Ahmad, pencegahan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Sistem pemerintahan harus dibangun sedemikian rupa agar potensi penyimpangan dapat dikenali dan dicegah sejak awal.
Ia menyebut terdapat dua pendekatan yang perlu berjalan bersamaan, yakni pembenahan struktural dan perubahan kultural.
"Secara struktural, pemerintah perlu memperkuat sistem, manajemen, pengawasan, serta standar operasional prosedur (SOP), sedangkan secara kultural diperlukan perubahan pola pikir dan perilaku seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat," jelasnya.
Sementara dari sisi kultural, lanjutnya, perubahan menyangkut pola pikir dan perilaku aparatur maupun masyarakat. Lingkungan keluarga dan pergaulan, kata Ahmad, turut membentuk cara seseorang memandang praktik korupsi.
"Secara struktural kita harus kuat, tetapi secara kultural juga harus kita perbaiki. Hal ini terjadi karena dorongan dari keluarga dan lingkungan sekitar akan membentuk karakter kita terhadap korupsi itu sendiri," ujarnya.
Ia menuturkan, pembenahan juga diarahkan pada pelayanan publik. Pemerintah daerah, menurut Ahmad, terus memperbaiki pola kerja, SOP, dan infrastruktur pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, serta waktu penyelesaian layanan.
"Seluruh pelayanan harus terukur, tepat waktu, transparan, dan persyaratannya jelas. Masyarakat juga harus mengetahui sampai mana batas pelayanan yang mereka terima dan yang mereka minta kepada pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, inisiator aktivitas, Hendra Apriyanes, menilai pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak dapat berjalan sendiri dalam menjaga kepentingan publik.
Menurutnya, Kritik, pengawasan, dan keterbukaan informasi semestinya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pencegahan, bukan dianggap sebagai bentuk serangan terhadap pemerintah.
"Pemerintah tidak mungkin membangun daerah tanpa masyarakat, dan masyarakat juga tidak mungkin menginginkan ke depan lebih baik tanpa pemerintahan yang baik. Perannya berbeda, tanggung jawabnya juga berbeda, tetapi tujuannya satu, yaitu kepentingan publik," pungkasnya.