Thursday, 01 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Antrean Solar Mengular, Polisi Bongkar Modus Barcode Fiktif

01 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Antrean Solar Mengular, Polisi Bongkar Modus Barcode Fiktif
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

10 barcode fiktif pembelian BBM yang masih aktif ditemukan polisi dari telepon seluler milik seorang pria yang diamankan terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Bandar Lampung.

Pria parobaya Jh (46) diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat berada di salah satu SPBU di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menyampaikan, Jh diamankan saat menggunakan mobil Colt Diesel yang telah dimodifikasi.

"Di bagian atas belakang bak mobil terdapat tangki modifikasi berkapasitas kurang lebih 1.000 liter," kata Regan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan tangki tersebut telah terisi sekitar 320 liter solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.

Selain tangki modifikasi, petugas juga menemukan mesin penyedot BBM dan satu telepon seluler.

Dari telepon seluler tersebut, polisi menemukan 30 barcode pembelian BBM. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 10 barcode yang masih aktif.

Regan menyampaikan, asal-usul barcode tersebut masih didalami penyidik. Berdasarkan keterangan sementara Jh, barcode diperoleh dengan cara membeli secara online.

"Barcode masih kita dalami. Keterangan sementara dari tersangka, dia membeli barcode secara online," ujarnya.

Dalam pemeriksaan sementara, Jh mengaku solar yang dibelinya bukan untuk digunakan sendiri. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer.

Harga jualnya disebut berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.

"Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas tersebut telah dilakukan selama sekitar tiga bulan," ungkapnya.

Polisi masih mendalami keuntungan yang diperoleh Jh dari aktivitas tersebut. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul puluhan barcode yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain dalam aktivitas pembelian dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Colt Diesel warna hijau dengan nomor polisi BE 9065 AK, satu tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisi sekitar 320 liter solar.

"satu mesin sedot, satu telepon seluler, serta 30 barcode yang ditemukan di dalam ponsel tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Jh dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan enam tahun penjara.

"Untuk tersangka lainnya masih kita dalami, termasuk penerima solar tersebut," tandasnya.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari