BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(32), pengasuh sekaligus guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, berakhir di Kalimantan Timur.
Ia diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang santriwati yang disebut terjadi secara berulang sejak korban masih di bawah umur.
Edi yang merupakan warga Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi menangkapnya saat berada di sebuah warung makan di Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, setelah keberadaannya berhasil dilacak.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menyampaikan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 14 April 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penelusuran terhadap keberadaan terlapor yang diketahui telah meninggalkan Lampung hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kalimantan Timur.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 14 April 2025. Terlapor ES (32) berhasil kami lacak keberadaannya dan diamankan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berkat informasi masyarakat," kata Riswanto, dilansir Viva.coid, Senin (01/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut pertama kali terjadi pada pertengahan Juni 2022 di salah satu ruangan pondok pesantren di Kecamatan Banjit, ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Polisi menyebut korban diduga berada dalam posisi takut untuk melawan karena menghormati tersangka sebagai pengasuh dan tokoh agama di lingkungan pesantren.
Penyidik juga mendalami dugaan kejadian lain di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang disebut berlangsung pada November 2024 dan Februari 2025.
Saat ini Edi telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengaku telah mengumpulkan beberapa alat bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.