BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Roy Riady mengungkapkan pihaknya meyakini Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
“Menuntut supaya majelis hakim mengungkapkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp5,6 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, sehingga total keseluruhan mencapai Rp5.681.066.728.758.
Jaksa menyebut apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka aset dan harta bendanya dapat disita serta dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan masih tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama sembilan tahun akan dijatuhkan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi saat menjabat Mendikbudristek melalui proyek pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan nasional.
Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
“Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Nadiem, perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.
Dalam putusan sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief telah divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.