Tuesday, 11 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bupati Lamteng nonaktif Ardito Dituntut 7 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,85 Miliar

11 August 2026 15:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Bupati Lamteng nonaktif Ardito Dituntut 7 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,85 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif Ardito Wijaya, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (11/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Tim JPU KPK dipimpin Nugroho menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair delapan bulan pidana penjara.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

JPU mengungkapkan uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dirampas untuk negara. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti beberapa Rp7.850.000.000, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan di persidangan.

JPU juga menuntut apabila harta benda Ardito tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun hal yang memberatkan Ardito, terdakwa Ardito dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. JPU juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.

Sedangkan hal yang meringankan, Ardito disebut belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya yang mana ketiganya juga dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsidair pidana penjara.

Kemudian Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsidair pidana penjara selama 80 hari.

Sementara Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah , yang juga merupakan kerabat Ardito, dituntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp200 juta subsidair pidana penjara selama 80 hari.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan buntut OTT KPK pada 10 Desember 2025 yang menyeret Ardito bersama beberapa pihak di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Dalam sidang perdana yang diberitakan sebelumnya, Ardito didakwa menerima uang dari fee beberapa proyek dengan total mencapai Rp5,75 miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari paket pekerjaan yang sebelumnya telah diatur.

KPK sebelumnya mengungkap Ardito diduga mematok fee 15 hingga 20 persen dari beberapa proyek di Lampung Tengah.

Dalam periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.

Selain itu, Ardito diduga menerima Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo. KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk beberapa kepentingan, termasuk pelunasan utang kampanye.

Setelah rangkaian pemeriksaan dan pembuktian perkara di persidangan, JPU KPK akhirnya membacakan tuntutan terhadap Ardito dan tiga terdakwa lainnya.

Selanjutnya, majelis hakim PN Tanjungkarang Enan Sugiarto memberikan kesempatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap keempat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoy atas tuntutan jaksa pada Kamis (20/8/26) mendatang.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari