BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Ardito Wijaya menanggapi santai tuntutan pidana tujuh tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Ardito menyebutkan tuntutan yang diajukan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dalam menganalisis fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Ardito, pihaknya akan menggunakan hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
"Itu adalah bagian hak dari jaksa menganalisis hasil yang ada. Tuntutan kami gunakan yang baik. Mungkin sesuai dengan hak kami, kami akan melakukan pembelaan dari pihak kami," kata Ardito, saat diwawancarai usai persidangan Senin (11/8/2026).
Ardito juga memiliki harapan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
"Yang jelas satu hal, baik hakim, baik jaksa, semoga bekerja yang terbaik untuk negara ini," ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya terkejut setelah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, Ardito menjawab dengan santai sambil tertawa.
"Sebenarnya saya bilang kaget, enggak kaget, tinggal lihat mukanya kan ya," ucapnya.
Terkait pembelaan, Ardito menyebut pihaknya akan menyiapkan pledoi. Ia bahkan mengisyaratkan akan menyampaikan pembelaan secara pribadi karena dinilai lebih memahami posisi dan situasi yang dialaminya secara langsung.
"Ah, mungkin lebih baik kita pribadi ya, karena banyak yang lebih paham posisi situasinya, kan yang mengalami langsung ya," katanya.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Selain itu, Ardito dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar, yang akan dikurangi dengan uang yang telah dirampas untuk negara.
JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.
Ardito sendiri masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.