Tuesday, 11 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Sejumlah Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

11 August 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Sejumlah Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(JA) ST Burhanuddin melantik dan memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/8/2026).

 Berdasarkan siaran pers Kejagung, beragam pejabat yang dilantik terdiri dari Kajati di beragam daerah serta pejabat struktural di lingkungan Kejagung.

Berikut daftar pejabat yang dilantik :

  1. Siswanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
  2. Supardi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset
  3. Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah
  4. Sufari sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  5. Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan
  6. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta
  7. Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan
  8. Sila Haholongan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
  9. Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
  10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  11. I Gede Ngurah Sriada sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  12. I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat
  13. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur.
  14. Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten
  15. Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara
  16. Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau
  17. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat
  18. Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
  19. Yudi Triadi sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset
  20. Tiyas Widiarto sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset
  21. Basuki Sukardjono sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
  22. Arief Sudihar sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
  23. Danang Suryo Wibowo sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
  24. Muslikhuddin sebagai Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
  25. Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan
  26. Sugiyanta sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
  27. Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
  28. Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu
  29. Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung
  30. Erich Folanda sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  31. Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
  32. Asep Sontani Sunarya sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
  33. Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh
  34. Bima Suprayoga sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

Burhanuddin memastikan, para pejabat yang dilantik merupakan hasil dari proses penilaian dan pertimbangan yang matang.

"Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya, dilansir Detikcom, Selasa (11/8/2026). 

Ia mengingatkan para pejabat baru bahwa pelantikan berlangsung ketika kejaksaan tengah menghadapi ujian dan sorotan publik. Karena itu, mereka diminta segera mencurahkan kemampuan terbaik untuk memperbaiki citra dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. 

Burhanuddin juga meminta para pejabat memberi perhatian terhadap perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara. Ia menekankan agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta berani menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing secara profesional dan bertanggung jawab.

Burhanuddin turut mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga integritas di tengah tingginya pengawasan masyarakat. 

“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Burhanuddin. 

Khusus kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru dilantik, Burhanuddin meminta mereka segera beradaptasi dan memahami persoalan di wilayah masing-masing.

Penegakan hukum di daerah, kata dia, harus dilakukan secara tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Kajati juga diminta membangun koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah tanpa mengganggu independensi kejaksaan.

"Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

"Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” tambah dia. 

Sementara itu, para pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung diminta segera memahami tugas, fungsi, dan kewenangan baru mereka. Burhanuddin menyampaikan, pemahaman tersebut penting karena Kejaksaan Agung menjadi pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional.

Para pejabat Eselon II juga diminta mengevaluasi kinerja satuan kerja masing-masing untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya. Komunikasi antarbidang perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan penyelesaian tugas dapat berjalan lebih cepat.

Di akhir amanatnya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian mereka selama bertugas.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari