BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(JA) ST Burhanuddin melantik dan memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan siaran pers Kejagung, beragam pejabat yang dilantik terdiri dari Kajati di beragam daerah serta pejabat struktural di lingkungan Kejagung.
Berikut daftar pejabat yang dilantik :
- Siswanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
- Supardi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset
- Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah
- Sufari sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan
- Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta
- Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan
- Sila Haholongan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
- Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- I Gede Ngurah Sriada sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat
- Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur.
- Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten
- Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara
- Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau
- RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat
- Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
- Yudi Triadi sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset
- Tiyas Widiarto sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset
- Basuki Sukardjono sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
- Arief Sudihar sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
- Danang Suryo Wibowo sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
- Muslikhuddin sebagai Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
- Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan
- Sugiyanta sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
- Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
- Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu
- Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung
- Erich Folanda sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
- Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
- Asep Sontani Sunarya sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
- Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh
- Bima Suprayoga sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Burhanuddin memastikan, para pejabat yang dilantik merupakan hasil dari proses penilaian dan pertimbangan yang matang.
"Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya, dilansir Detikcom, Selasa (11/8/2026).
Ia mengingatkan para pejabat baru bahwa pelantikan berlangsung ketika kejaksaan tengah menghadapi ujian dan sorotan publik. Karena itu, mereka diminta segera mencurahkan kemampuan terbaik untuk memperbaiki citra dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Burhanuddin juga meminta para pejabat memberi perhatian terhadap perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta perkara yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara. Ia menekankan agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diminta berani menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing secara profesional dan bertanggung jawab.
Burhanuddin turut mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga integritas di tengah tingginya pengawasan masyarakat.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Burhanuddin.
Khusus kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru dilantik, Burhanuddin meminta mereka segera beradaptasi dan memahami persoalan di wilayah masing-masing.
Penegakan hukum di daerah, kata dia, harus dilakukan secara tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Kajati juga diminta membangun koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah tanpa mengganggu independensi kejaksaan.
"Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.
"Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” tambah dia.
Sementara itu, para pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung diminta segera memahami tugas, fungsi, dan kewenangan baru mereka. Burhanuddin menyampaikan, pemahaman tersebut penting karena Kejaksaan Agung menjadi pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional.
Para pejabat Eselon II juga diminta mengevaluasi kinerja satuan kerja masing-masing untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya. Komunikasi antarbidang perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan penyelesaian tugas dapat berjalan lebih cepat.
Di akhir amanatnya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian mereka selama bertugas.