BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
dan penganiayaan, Indra Gandhi dari Gandhi Law Firm, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas keberhasilan menangkap pihak yang selama ini dilaporkan dan diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Apresiasi secara khusus disampaikan kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Unit Jatanras, serta Tim Tekab 308 yang dinilai telah bekerja dalam proses pencarian hingga penangkapan terlapor.
Menurut Indra Gandhi, penangkapan tersebut menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum sekaligus upaya memberikan kepastian dan keadilan bagi korban.
"Kami dari Gandhi Law Firm selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta jajaran Ditreskrimum, Unit Jatanras dan Tim Tekab 308 Polda Lampung atas keberhasilan melakukan penangkapan terhadap pihak yang selama ini dilaporkan dan diduga melakukan penembakan serta penganiayaan terhadap klien kami," ujar Indra saat memberikan keterangan, Jum'at (14/8/2026).
Ia mengungkapkan, proses penanganan perkara tersebut bukan perkara sederhana. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terlapor sempat berpindah-pindah tempat sehingga proses pencarian membutuhkan kerja keras, ketelitian, serta koordinasi aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban.
"Bagi kami sebagai kuasa hukum korban, keberhasilan penangkapan tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan penting berikutnya," katanya.
Indra memiliki harapan penyidik dapat mengungkap seluruh rangkaian perkara secara terang, objektif dan profesional dengan berpedoman pada alat bukti yang sah.
Ia juga meminta penyidik mendalami seluruh fakta, keterangan saksi maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain apabila memang ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.
"Kami memiliki harapan proses hukum dapat dilanjutkan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Seluruh fakta, alat bukti dan keterangan saksi harus didalami secara menyeluruh," ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum meminta agar hak-hak korban menjadi perhatian serius selama proses hukum berlangsung, termasuk hak memperoleh perlindungan, kepastian hukum dan keadilan.
Meski demikian, Indra menggarisbawahi pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penangkapan tidak serta-merta menjadikan seseorang terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah. Kami tidak bermaksud menghakimi pihak yang telah diamankan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Namun, ia menilai setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan serius dan setiap korban memiliki hak untuk memperoleh keadilan.
Sementara itu, penangkapan tersebut diketahui berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kost di Bandar Lampung.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria yang disebut bernama Prabowo Febriyanto diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Dalam rekaman tersebut, pria itu terlihat menendang bagian perut korban dan menjambak rambut korban sebelum menariknya masuk ke dalam kamar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kekerasan tersebut tidak hanya dialami satu korban. beberapa pihak lainnya disebut juga mengalami dugaan penganiayaan, termasuk penjaga rumah kost serta beberapa perempuan yang berada di lokasi.
Setelah menerima laporan, jajaran kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pihak yang dilaporkan hingga akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya mendapat perhatian setelah rekaman dugaan penganiayaan beredar di masyarakat.
Indra Gandhi menggarisbawahi, pihak korban tidak hanya menginginkan adanya penangkapan, tetapi juga meminta agar seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut diungkap secara menyeluruh.
Menurutnya, proses hukum harus mampu menjawab berbagai hal yang masih menjadi pertanyaan, termasuk kronologi kejadian, motif, keterlibatan masing-masing pihak, serta alat bukti yang mendukung perkara.
"Keadilan bagi korban bukan sekadar tentang penangkapan, tetapi bagaimana memastikan seluruh fakta terungkap dan hukum benar-benar ditegakkan," ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Lampung, Ditreskrimum, Unit Jatanras, Tim Tekab 308, serta seluruh pihak yang telah membantu proses penanganan perkara.
"Kami memiliki harapan proses selanjutnya dapat berjalan cepat, profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.