Monday, 28 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ratusan Tersangka Tergulung Operasi Antik, Polda Ungkap Modus Libatkan Ibu Hamil

28 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Ratusan Tersangka Tergulung Operasi Antik, Polda Ungkap Modus Libatkan Ibu Hamil
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

378 perkara narkotika selama Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung pada 14-27 September. Dari operasi tersebut, sebanyak 529 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara narkotika jenis sabu yang disita mencapai sekitar 85,9 kilogram.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebutkan operasi tersebut digelar di seluruh wilayah hukum Polda Lampung bersama jajaran polres sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

"Kejahatan tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dan merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 29 September 2026.

 

Dari 529 tersangka yang diamankan, sebanyak 81 orang merupakan target operasi (TO), sedangkan 448 lainnya berasal dari pengungkapan di luar daftar target operasi. Polisi juga mencatat 81 target operasi berupa lokasi diungkap selama pelaksanaan operasi, disertai 298 lokasi non-TO.

 

Sabu menjadi barang bukti dengan jumlah terbesar dalam Operasi Antik Krakatau. Polisi menyita 85.916,44 gram atau sekitar 85,9 kilogram sabu dari berbagai perkara yang diungkap selama dua pekan operasi.

 

Selain sabu, penyidik turut menyita 49,34 gram ganja beserta delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi dan 2,37 gram serbuk ekstasi, 309 butir obat-obatan tertentu, 463,6 gram tembakau sintetis, serta 1.309 butir Erimin-5.

 

Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat, dan 27 kendaraan roda dua yang diduga digunakan sebagai sarana operasional jaringan narkotika.

 

 

Menurut Helfi, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp158.838.252.000.

 

"Nilai ekonomis seluruh barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp158.838.252.000," ujarnya.

 

Dalam pemaparannya, Polda Lampung memperkirakan jumlah barang bukti narkotika yang disita setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 432.356 orang apabila barang tersebut beredar di masyarakat.

 

 

Selain memaparkan hasil operasi, Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengungkap pola yang ditemukan selama pengembangan perkara. 

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Doddy Suriadin menyebutkan sembilan mobil yang disita tidak hanya digunakan sebagai alat transportasi, tetapi juga untuk menyimpan sekaligus membawa narkotika.

 

"Kendaraan bermotor roda empat sebanyak sembilan unit digunakan oleh para pelaku untuk menyimpan dan membawa barang tersebut," ujar Doddy.

 

Ia menuturkan lebih lanjut penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aset yang disita dalam operasi tersebut.

 

"Kalau kendaraan itu terindikasi masuk TPPU, pasti kami tindak lanjuti," katanya.

 

 

Menurut Doddy, sebagian pelaku juga merupakan pemain lama yang diduga masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

 

"Ada beberapa orang yang memang pemain lama yang dikendalikan dari dalam lapas. Kami terus kembangkan siapa pengendalinya, siapa bendaharanya, dan siapa yang mengatur jaringan tersebut," ujarnya.

 

Doddy menyebut jaringan narkotika juga mulai memanfaatkan anggota keluarga sebagai kurir agar tidak menimbulkan kecurigaan.

 

Ia mencontohkan seorang tersangka yang sedang hamil sembilan bulan membawa narkotika dari Dumai menuju Jakarta dengan didampingi ibunya dalam satu kendaraan, sementara orang yang diduga sebagai bandar berada di kendaraan lain di depan mereka.

 

"Satu tersangka yang kita amankan itu ibu hamil 9 bulan ýang membawa narkoba. Rata-rata mereka memanfaatkan orang-orang yang ekonominya kurang. Ada tersangka yang tidak punya suami dan memiliki tiga anak, lalu dimanfaatkan bandar untuk membawa barang tersebut," kata Doddy.

 

 

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai jenis dan berat narkotika yang ditemukan dalam masing-masing perkara.

 

Dalam materi konferensi pers disebutkan penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 yang berkaitan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Untuk perkara tertentu, ancaman pidana dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang dipersangkakan.

 

Helfi menyebutkan Polda Lampung akan terus melakukan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam penanganan tindak pidana narkotika. Ia juga meminta masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan 110 maupun aplikasi Siger Presisi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari