Thursday, 05 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Keringanan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Ini Rincian Diskon di Samsat Liwa Lampung Barat

05 November 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Keringanan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Ini Rincian Diskon di Samsat Liwa Lampung Barat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). UPTD XIV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui Samsat Liwa kembali memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 November hingga 23 Desember 2026.

Perpanjangan program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai skema keringanan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Informasi tersebut disampaikan Handa Rawan, S.Sos., M.M., yang mendampingi Kepala UPTD XIV Bapenda Provinsi Lampung Samsat Liwa, Agus Triyadi, S.IP., M.M.

Ia menjelaskan bahwa program keringanan tersebut mencakup beberapa kategori kendaraan, baik yang memiliki tunggakan pajak maupun kendaraan yang selama ini taat membayar pajak setiap tahun.

"Program keringanan PKB ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kendaraan bermotor. Melalui program ini, pemerintah memberikan beberapa kemudahan berupa pengurangan pokok pajak, diskon bagi wajib pajak yang taat, serta penghapusan denda dan pajak progresif selama masa program berlangsung," ujar Handa.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun dengan usia kendaraan maksimal 20 tahun, cukup membayar tunggakan sebesar 50 persen dari pokok tahun berjalan, ditambah pokok PKB dan opsen tahun berjalan.

Sementara itu, pemilik kendaraan dengan tunggakan satu hingga lima tahun dan usia kendaraan di atas 20 tahun hanya diwajibkan membayar pokok PKB serta opsen tahun berjalan.

Tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak, program ini juga memberikan keuntungan bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak.

Kendaraan yang taat membayar PKB dan opsen setiap tahun berhak mendapatkan potongan sebesar 5 persen dari PKB dan opsen tahun berjalan. Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang konsisten memenuhi kewajibannya.

Selain itu, terdapat insentif khusus bagi pemilik kendaraan yang telah membayar pajak selama empat tahun berturut-turut. Apabila usia kendaraan maksimal 10 tahun, pemilik kendaraan akan memperoleh diskon PKB dan opsen sebesar 10 persen pada tahun kelima.

Sedangkan untuk kendaraan dengan usia di atas 10 tahun, potongan yang diberikan mencapai 15 persen pada tahun kelima.

Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atau mutasi kendaraan dalam wilayah daerah. Melalui program tersebut, pemilik kendaraan roda dua akan mendapatkan diskon PKB dan opsen tahun berjalan sebesar 50 persen. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, potongan yang diberikan sebesar 25 persen.

Tak hanya memberikan potongan pokok pajak, program keringanan kali ini juga menawarkan penghapusan denda serta pajak progresif selama masa pelaksanaan program.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan berbagai fasilitas keringanan yang telah disediakan.

Handa menuturkan lebih lanjut, program tersebut hanya berlangsung selama periode yang telah ditentukan sehingga masyarakat diimbau tidak menunda-nunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.

"Program ini berlaku mulai 1 November hingga 23 Desember 2026. Karena itu, kami menyerukan masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan kesempatan ini," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut agar terlebih dahulu memastikan status dan persyaratan kendaraan masing-masing.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kategori keringanan maupun besaran pembayaran, wajib pajak dapat datang langsung ke Samsat Liwa atau menghubungi petugas setempat.

"Manfaatkan program ini agar status pajak kendaraan menjadi bersih dan terhindar dari sanksi lebih lanjut," demikian imbauan pihak Samsat Liwa kepada masyarakat Kabupaten Lampung Barat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari